PILKADA BINTAN
KPU Bintan Pastikan Tak Ada Balon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Jalur Independen, Ini Sebabnya
Syamsul bilang, sejak tahapan pilkada serentak dimulai hingga batas akhir, tidak ada calon dari jalur independen yang mengambil silon ke KPU Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Sejak dibuka pendaftaran hingga hari terakhir untuk mengambil akun silon bagi calon perseorangan/independen pemilihan kepala daerah (pilkada) Bintan, belum ada satupun calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan.
Diketahui, batas akhir pengambilan akun silon ke KPU Bintan tertanggal 23 Februari 2020.
"Sampai batas terakhir penyerahan (23/2/2020), kami tunggu sampai pukul 00.00 wib tidak ada yang mendaftar," kata Komisioner KPU Bintan Syamsul, Senin (24/2/2020).
Ia menyebutkan, sejak tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dimulai, KPU Bintan sudah membuka pendaftaran untuk mengambil akun silon bagi calon perseorangan/independen.
Namun hingga Minggu (23/2/2020), belum ada calon dari jalur perseorangan yang mengambil silon ke Kantor KPU Bintan.
"Jangankan yang mendaftarkan diri, yang mengambil akun silon juga sama sekali tidak ada," ungkapnya.
Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.
Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.
Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.
Sedangkan untuk syarat kepala daerah di Bintan, bakal calon harus melampirkan dukungan sejumlah 10.352 yang tersebar minimal di enam kecamatan di Bintan.
Dukungan tersebut bukan hanya salinan KTP tetapi melampirkan form B1 KWK dukungan perseorangan.
KPU Kepri Pastikan Tak Ada Balon Jalur Independen di Pilkada Kepri
Sementara itu untuk pilkada Kepri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pun memastikan tidak ada satu orang pun bakal calon yang maju lewat jalur independen.
Sebab hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada balon yang menyerahkan syarat sebagai perseorangan atau jalur independen.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kepri Arison saat dihubungi Tribunbatam.id, Jumat (21/2/2020).