LAYANAN KECAMATAN TOAPAYA BINTAN VIRAL

Layanan KK dan KTP di Kantor Camat Toapaya Dikeluhkan Warga, Camat Beri Penjelasan

Camat Toapaya, Ivan Gofar buka suara soal layanan KTP dan KK yang sempat viral di media sosial (medsos).

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
KECAMATAN TOAPAYA - Camat Toapaya, Ivan Golar angkat bicara soal keluhan masyarakat tentang pelayanan KK dan KTP di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini jadi perhatian publik. 

Sorotan itu datang dari sejumlah pihak, termasuk masyarakat di Kabupaten Bintan

Hal itu terjadi setelah akun Facebook Aie Deandra mengeluhkan lamanya waktu pengiriman data oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan Toapaya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan.

Ia menilai pengiriman hanya dilakukan satu Minggu sekali, sehingga memperlambat proses pengurusan KTP dan KK.

Dari hasil penelusuran TribunBatam.id, unggahan status itu dilakukan lewat group Komunitas Peduli Bintan, sejak Senin (13/10/2025) lalu.

Dalam tulisan itu dia berharap kepada Bupati Bintan dan pejabat terkait segera menindaklanjuti masalah pelayanan KK dan KTP di Kecamatan Toapaya yang dinilai buruk. 

Status facebook tersebut menuai beragam komentar dari warganet.

Tidak hanya di Bintan saja namun dari luar Kepri juga ikut memberikan komentar. 

Salah satu komentar netizen adalah menyampaikan, bahwa untuk mempercepat proses pengurusan KTP dan KK, warga bisa meminta surat pengantar lengkap dari RT/RW desa dan kemudian mengunjungi langsung kantor Disdukcapil Bintan

Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari jika semua dokumen lengkap.

Menanggapi hal ini, Camat Toapaya, Ivan Golar pun angkat bicara.

Ivan menyampaikan untuk prosedur di kantor Camat Toapaya sejauh ini sudah mengikuti standar yang sama dengan kantor camat lainnya. 

Data pendukung untuk pengurusan KK dan KTP dikirimkan ke Disdukcapil Bintan setiap tiga hari sekali.

Sebab jumlah pemohon pengurusan dokumen rata-rata hanya 5 orang per hari. 

"Kami baru kirim dokumen KTP dan KK, minimal 3 hari ke kantor Disdukcapil. Tapi warga sudah rekam dahulu di kantor camat," jelas Ivan, Selasa (14/10/2025).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved