PILKADA BINTAN

Sepi Peminat Hingga Batas Akhir, Tidak ada Calon Perseorangan Ambil Aplikasi Silon ke KPU Bintan

Hingga batas akhir pengambilan sistem informasi pencalonan (silon) Minggu (22/2) kemarin, KPU Bintan belum terima bukti dukungan paslon independen.

tribunbatam.id/alfandisimamora
Ketua KPU Bintan Ervina Sari berfoto bersama dengan sejumlah pejabat dan beberapa intansi dalam peluncuran Pilkada Bintan tahun 2020 di Bhadra Resort Jalan Kawal Kilometer (Km) 24 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya Rabu (27/11/2019). Calon perseorangan untuk Pilkada Bintan sepi peminat. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Calon perseorangan di Pilkada Bintan sepi peminat. Sejak dibuka pendaftaran hingga batas akhir pengambilan sistem informasi pencalonan (silon) Minggu (22/2/2020) kemarin, KPU Bintan belum menerima bukti dukungan dari pasangan calon perseorangan.

"Sampai batas terakhir penyerahan (23/2/2020), kami tunggu sampai pukul 00.00 wib tidak ada yang mendaftar," kata Komisioner KPU Bintan Syamsul, Senin (24/2/2020).

Ia menyebutkan, sejak tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dimulai, KPU Bintan sudah membuka pendaftaran untuk mengambil akun silon bagi calon perseorangan/independen.

Namun hingga Minggu (23/2/2020), belum ada calon dari jalur perseorangan yang mengambil silon ke Kantor KPU Bintan.

"Jangankan yang mendaftarkan diri, yang mengambil akun silon juga sama sekali tidak ada," ungkapnya.

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Sedangkan untuk syarat kepala daerah di Bintan, bakal calon harus melampirkan dukungan sejumlah 10.352 yang tersebar minimal di enam kecamatan di Bintan.

Dukungan tersebut bukan hanya salinan KTP tetapi melampirkan form B1 KWK dukungan perseorangan.

Calon Independen dari Anambas

Bukti dukungan 5.369 melalui KTP pasangan calon perseorangan Ir Fachrizal dan Johari mendpaat tanggapan dari komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino.

Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Kepulauan Anambas ini mengatakan, ada tahapan lain yang harus ditempuh pasangan calon independen untuk bisa bertarung di Pilkada Anambas.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan tim KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, syarat dukungan melalui KTP sebanyak 5.369 suara.

"Ini baru tahap awal dukungan, artinya masih ada verifikasi selanjutnya. Jadi belum tentu dia dapat tiket dari KPU," ujar Novelino, Minggu (23/2/2020).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved