Akibat Corona Tiket Pesawat Diskon 50 Persen Mulai 1 Maret, Maskapai Tunggu Payung Hukum
Pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tiket penerbangan di 10 destinasi wisata di Indonesia, termasuk rute Batam.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tiket penerbangan di 10 destinasi wisata di Indonesia, termasuk rute Batam.
Pemberian diskon untuk memulihkan pariwisata akibat hantaman virus Corona.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, 10 destinasi tersebut adalah Bali, Malang, Yogyakarta, Labuhan Bajo, dan Lombok. Selanjutnya, Batam, Manado, Silangit, Tanjung Pinang dan Tanjung Pandan.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia ( INACA) masih menunggu kepastian pemerintah terkait aturan mengenai diskon harga tiket pesawat hingga 50 persen ke 10 destinasi wisata pilihan.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui secara detail mengenai pelaksanaan pemberian diskon pesawat tersebut.
• Mulai 1 Maret, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Tiket Pesawat ke 10 Rute Penerbangan, Batam Termasuk
Sebab, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengeluarkan detail aturan tersebut.
"Untuk payung hukum dan teknis pelaksanaan diskon masih dibahas oleh pemerintah atau kementerian," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).
Bayu menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia miliki, nantinya beban diskon tiket pesawat hingga 50 persen akan ditanggung oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder) terkait industri penerbangan.
Nantinya pemerintah akan menanggung besaran diskon tiket pesawat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kemudian diskon harga avtur (PT Pertamiana), serta biaya bandara (PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Airnav Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, diskon hingga 50 persen tersebut nantinya akan diberlakukan untuk 10 destinasi wisata pilihan, yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, diskon tiket pesawat tersebut memang belum berlaku sampai saat ini.
Sebab, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih detail mengenai aturan ini.
"Sedang dibahas mekanismenya. Selesai segera kita implementasikan," kata Novie ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Mantan Direktur Utama Airnav Indonesia tersebut menjelaskan, nantinya setelah mulai diterapkan, diskon akan diberlakukan selama tiga bulan.
"Selama low season," ujar Novie.
Pemerintah disebut sudah menyiapkan Rp 550 miliar dari APBN untuk insentif yang diberikan pada tiket pesawat.
Sektor pariwisata anjlok
Pemerintah memutuskan untuk memberi intensif sebesar 50 persen untuk tiket penerbangan di 10 destinasi wisata di Indonesia.
Hal itu diambil guna menggenjot sektor pariwisata di tengah epidemi Virus Corona (Covid-19) di dunia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, 10 destinasi tersebut adalah Bali, Malang, Yogyakarta, Labuhan Bajo, dan Lombok. Selanjutnya, Batam, Manado, Silangit, Tanjung Pinang dan Tanjung Pandan.
"Telah diputuskan diperoleh diskon sebanyak 50 persen di 10 destinasi wisata selama tiga bulan kedepan," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/2/2020).
Budi mengatakan, intensif yang diberikan kepada maskapai penerbangan diperkirakan mencapai Rp860 miliar.
Rinciannya, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp500 miliar untuk sektor pariwisata.
Selanjutnya, pihak Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 menggelontorkan dana sekitar Rp260 miliar. Kemudian, pihak Airnav Rp100 miliar.
Budi mengatakan, diskon tiket yang diberikan mencapai 50 persen. Artinya, jumlah tersebut meningkat 20 persen dibanding rencana awal yaitu 30 persen.
"Kan 30 persen karena diskon tambahan dari Pertamina dan Angkasa Pura menjadi 50 persen," jelasnya.
Budi menjelaskan, bentuk bantuan yang diberikan Pertamina yakni bantuan berupa diskon harga avtur.
Selanjutnya, Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 memberikan diskon seperti bea Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Budi menambahkan, kebijakan tersebut akan disosialisasikan pada pihak maskapai penerbangan pada Rabu (26/2/2020).
Ia menyebut, kebijakan itu akan efektif dimulai pada awal Maret 2020.
"Kita akan bahas, kita harapkan tanggal 1 maret," jelas Budi.(*)