BINTAN TERKINI
Bawaslu Bintan Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PKD di 3 Kecamatan Hingga 4 Maret
Bawaslu Bintan memperpanjang batas waktu pendaftaran anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di 3 kecematan di Bintan hingga 4 Maret 2020 mendatang.
Penulis: Alfandi Simamora |
Bawaslu Bintan Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PKD di 3 Kecamatan Hingga 4 Maret
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bintan sudah membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di tiap Kelurahan/Desa di Kabupaten Bintan.
Namun, sampai batas akhir pendaftaran, rupanya pelamar masih minim.
Sehingga, Bawaslu pun terpaksa memperpanjang masa pendaftaran.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu membutuhkan sedikitnya 51 orang untuk menjadi pengawas di 51 kelurahan/desa se-Kabupaten Bintan.
Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Bintan, Ondi Dobi Susanto menuturkan, bahwa calon anggota PKD memang tergolong sepi.
• KRONOLOGI Pria di Bintan Cabuli Tetangga Sendiri, Gadis Belia 14 Tahun Teman Putrinya jadi Korban
Namun perekrutan yang dilakukan jajaran Panwascam se-Bintan sebagian besar sudah memenuhi kuota pelamar yakni 2 orang minimal pelamar.
"Tinggal 3 kecamatan lagi yang melakukan perpanjangan, yakni Teluk Sebong, Tambelan dan Mantang," ujarnya, Rabu (26/2/2020).
Ia menambahkan, dari 3 kecamatan yang memperpanjang masa pendaftaran hanya sebagian kelurahan/desa yang minim pendaftarnya seperti di Kecamatan Mantang yang dibuka hanya Mantang Besar dan Desa Dendun, sementara di Kecamatan Teluk Sebong hanya Desa Berakit.
"Untuk di Kecamatan Tambelan itu seperti di Desa Batu Lepuk yang baru 1 pelamar, di Desa Mentebung, Pulau Pinang dan Desa Pengikik memang belum ada yang mendaftar," tuturnya.
Ia berharap dan mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi pengawas pada Pilkada Bintan 2020 di tingkat kelurahan/desa.
"Saat ini, tercatat total pelamar PKD mencapai 112 pelamar terdiri dari 78 laki-laki dan 34 perempuan. Namun, masa perpanjangan pendaftaran PKD jauh lebih lama dibandingkan perpanjangan masa pendaftaran PPS yang dibuka KPU Bintan,"ungkapnya.
Ondi menambahkan, perpanjangan dilakukan sampai 4 Maret 2020.
"Jika mengacu pada juknis pembentukan PKD, Panwaslu Kecamatan akan membuka kembali pendaftaran PKD selama 7 hari mulai dari tanggal 27 Februari s.d 4 Maret 2020," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)