Kasus Penggelapan Mobil Rental

Tiga Emak-Emak di Bintan Bikin Ulah, Batam Target Gadai Mobil Rental, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Tiga emak-emak di Bintan bikin ulah gadai mobil rental hingga ke Batam. Modusnya bikin geleng-geleng kepala.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS PENGGELAPAN MOBIL RENTAL - Tiga tersangka saat digiring ke sel tahanan Mapolsek Bintan Timur, Kecamatan Bintan Timur,  Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Tiga emak-emak di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) bikin ulah.

Ketiganya, nekat menggelapkan mobil rental untuk membayar utang hingga kebutuhan sehari-hari.

Emak-emak tersebut masing-masing berinisial Cd (32), Np (37), dan An (36).

Polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi menyampaikan, kasus ini diungkap Satreskrim Polsek Bintan Timur usai menerima laporan dari pemilik mobil rental.

Mulanya, korban melapor karena mobil yang dirental tak kunjung dikembalikan. 

"Anggota lalu menyelidiki dan menangkap pelaku Cd di Kota Tanjungpinang," kata Khapandi, Selasa (9/9/2025).

Dari sana, polisi mengembangkan kasus penggelapan mobil rental ini dan menangkap dua tersangka lain, Np dan An.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, emak-emak itu menjalankan modus dengan cara merental mobil, dan menggadaikannya di Tanjungpinang dan Batam.

"Para pelaku juga nekat menggunakan identitas palsu saat transaksi," ujarnya. 

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengatakan, para pelaku menggunakan KTP palsu dan kuitansi cash bertahap angsuran mobil sebagai dokumen pendukung saat menggadaikan mobil.

“Ada dua mobil yang digadaikan, masing-masing senilai Rp15 juta," kata dia.

Dari hasil gadai dua mobil itu, mereka mendapatkan uang Rp 30 juta.

Uang itu dibagi tiga, sesuai peran masing-masing. Mulai dari membuat identitas palsu, hingga antar jemput mobil.

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu unit Toyota Calya BP 1202 BE, satu unit Toyota Agya BP 1589 FB, sebuah handphone, dua lembar fotokopi KTP palsu, serta tiga lembar kwitansi palsu.

Ketiga tersangka itu kini masih dalam pengawasan ketat polisi. 

"Para tersangka ditahan di sel tahanan di Polsek Bintan Timur.

Mereka terancam hukuman penjara hingga empat tahun sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ujarnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved