KARIMUN SIAGA VIRUS CORONA

Dinkes Karimun Pantau 6 Orang Terkait Virus Corona, Semuanya Usai Berkunjung dari Luar Negeri

Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun setidaknya memantau 6 orang warga terkait virus Corona. Semuanya selesai melakukan kunjungan dari luar negeri.

TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi memantau 6 orang semenjak wabah virus Corona. Keenamnya menjadi perhatian usai melakukan kunjungan keluar negeri. Dari hasil pemriksaan, mereka dinyatakan negatif. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun setidaknya memantau 6 orang warga terkait virus Corona.

Kepala Dinas Kesehatan, Rachmadi mengatakan, keenam warga tersebut diketahui pulang dari luar negeri.

Mereka dipantau dengan kasus yang berbeda. Ada yang baru kembali dari China atau mengalami sakit setelah melakukan perjalanan dari negara yang diketahui sumber virus Corona.

"Ada enam orang. Keseluruhannya baru kembali dari luar negeri," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rahmadi, Rabu (26/2/2020).

Satu dari enam orang itu adalah seorang warga asal Kepulauan Meranti yang mengalami demam dan sesak napas setelah beberapa hari kembali dari Malaysia.

Warga tersebut sempat diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun.

Ia dinyatakan negatif terpapar virus Corona berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Jakarta.

Kondisinya bahkan terus membaik dan diperbolehkan pulang oleh rumah sakit.

Selanjutnya adalah seorang pelajar yang mengikuti kursus di Tiongkok.

Ia diketahui pulang ke Indonesia melalui Thailand.

Setelah menjalani pemantauan selama 14 hari, pelajar tersebut dinyatakan negatif terpapar virus Corona.

Bahkan saat ini pelajar tersebut sudah diperbolehkan beraktivitas di luar rumah.

Orang keempat yang dipantau oleh Dinas Kesehatan adalah seorang manajer sebuah perusahaan di Karimun.

Hasilnya manager itu juga dinyatakan negatif.

Dampak Virus Corona, Olimpiade 2020 di Jepang Terancam Batal

Amerika Serikat Bersiap Hadapi Penyebaran Virus Corona, Donald Trump Klaim Tertangani dengan Baik

Tim dari Dinas Kesehatan sempat memantau dua orang yang datang dari Malaysia.

Mereka diketahui mengalami demam saat berada di Karimun.

"Tapi mereka hanya tiga hari saja kami pantau. Sebab mereka kembali lagi ke Malaysia," sebut Rahmadi.

Untuk yang terakhir, Dinas Kesehatan memantau seorang warga Karimun yang berjenis kelamin perempuan. Tindakan pemantauan dilakukan setelah menjalani karantina di Natuna.

Rahmadi menyampaikan hingga saat ini Kabupaten Karimun masih terbebas dari virus corona.

"Alhamdulillah sampai saat ini masih aman," tuturnya.

Imigrasi Ikut Pantau Pergerakan WNA

Tidak hanya Dinas Kesehatan, Imigrasi ikut memantau pergerakan Warga Negara Asing (WNA) khususnya yang berasal dari China ke Karimun.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia melarang masuknya warga Negara Asing (WNA) asal China ke Indonesia.

Hal ini berlaku setelah Dirjen Imigrasi mengeluarkan peraturan terkait pencegahan wabah virus Corona.

Peraturan Keimigrasian tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3).

Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia menghentikan sementara pemberian bebas visa Kunjungan atau visa on arrival kepada setiap warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Selain itu, WNA yang dalam kurun waktu 14 hari kebelakang berada Negara Republik Rakyat Tiongkok juga tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

"Aturan ini mulai berlaku dari tanggal 5 Februari 2020 sampai tanggal 29 Februari 2020. Tapi kemungkinan bisa diperpanjang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah.

Darmunansyah menyebutkan sehari sebelum peraturan tersebut berlaku, atau pada tanggal 4 Februari, seorang warga Tiongkok menuju ke Karimun.

WNA itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani pemerikaan keimigrasian dan pengecekan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kemudian Ia melanjutkan perjalanan ke Kota Batam. Di Batam, Ia kembali diperiksa oleh petugas Imigrasi dan KKP.

"Dari Batam dia menuju Karimun. Kami koordinasi dengan KKP Batam dan KKP Karimun. Hasil pemeriksaannya negatif," ujar Darmunansyah.

Meski dinyatakan negatif, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok tersebut tetap dipantau oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun.

19 TKA asal China Tak Bisa Kembali ke Karimun

Wabah virus Corona berimbas kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Indonesia.

Sejumlah perusahaan mengajukan permintaan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Permintaan perusahaan ini dikhusukan untuk puluhan TKA asal China yang berada di Kabupaten Karimun.

Adapun permintaan ini disebabkan para TKA ini tidak bisa kembali ke negara asalnya. Pasalnya seluruh penerbangan ke atau dari China dihentikan sementara waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia karena virus Corona.

Data di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mencatat, ada 50 orang Tenaga Kerja Asing asal China.

"Namun yang berada di Karimun saat ini cuma 30 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah, Selasa (11/2/2020).

Darmunansyah menjelaskan, sebanyak 20 TKA lainnya tidak berada di Karimun. Mereka meninggalkan Karimun untuk merayakan imlek ke negaranya.

"Dari data kami, ada 19 orang pulang ke China dan satu orang ke Singapura," ungkapnya.

Untuk saat ini, 19 TKA tersebut tidak bisa kembali ke Indonesia, atau perusahaan tempat mereka bekerja di Kabupaten Karimun.

Hanya satu TKA asal Tiongkok yang tengah berada di Singapura berkemungkinan dapat kembali ke Karimun.

"Untuk yang di Singapura berkemungkinan masih bisa kembali ke Indonesia. Dia punya keluarga di Singapura," ujar Darmunansyah.

Tak ada Alat Angkut

Empat orang wisatawan mancanegara asal China mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa ke Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban.

Empat orang warga negara China ini tidak dapat kembali ke negara selain karena wabah virus Corona, disebabkan ketiadaan alat angkut yang membawanya keluar dari Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino menjelaskan, pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan setelah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Permenkumham nomor 3 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan menghentikan untuk sementara waktu fasilitas bebas visa kunjungan dan visa On Arrival bagi warga negara China sejak 5 Februari 2020.

Sehingga warga negara China yang datang ke Indonesia, khususnya berwisata di Bintan sebelum peraturan itu diturunkan harus mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Bintan.

Ia menegaskan, empat orang wisatawan asal China yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa itu tidak dikenakan tarif alias gratis dengan jangka waktu 30 hari.

"Semoga dalam waktu 30 hari ini, kapal angkut untuk kembali ke negara mereka bisa dibuka, sehingga ke 4 Wisman asal tiongkok ini bisa kembali ke negarannya," ucapnya, Senin (10/2/2020).

Dela juga menyebutkan, bagi warga negara China yang sudah lama berkunjung di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan serta memegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas serta masih berlaku dpaat memperpanjang izin tinggal terbatasnya.

Ia mengungkapkan bahwa poin penting yang di atur pada Permenkumham nomor 3 tahun 2020, tentang menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan bagi semua warga negara yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah China, baru bisa masuk ke Indonesia terhitung 14 hari.

"Contohnya ada Wisman dari China ke Thailand dan hendak masuk wilayah Indonesia langsung itu tidak bisa. Yang bersangkutan harus menunggu 14 hari dulu di Thailand. Kalau sekiranya di sana aman dan sehat baru bisa masuk wilayah Indonesia dan kami terbitkan visanya," ungkapnya.

Dela juga mengakui, bahwa kunjungan wisatawan dari Singapura ke Wilayah Bintan melalui Pelabuhan BBT Bintan itu tergolong menurun, apalagi dengan kabar terkait virus corona.

Pasalnya, sebelum wabah virus corona ini ada, dihari biasanya Wisman yang datang dari Singapura dalam satu hari itu bisa mencapai 1500-2000 orang Wisman.

Namun setelah virus corona ini ada Wisman yang datang dari Singapura menuju pelabuhan BBT Bintan berkurang drastis.

"Seperti hari ini, Wisman yang datang dari Singapura dan tiba di Pelabuhan BBT hanya 273 orang saja. Sedangkan yang berangkat hanya 529 orang. Menurun drastis dari biasanya," katanya.

Pembatasan Kunjungan Warga Asal China

Pemerintah Republik Indonesia membatasi kunjungan warga negara China. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Agus Widjaja mengatakan, langkah ini dilakukan terkait wabah virus Corona.

"Sesuai kebijakan Presiden, negara China telah dihapus dari daftar negara bebas visa. Ini dilakukan guna memperketat kunjungan masuk dan keluar. Batas waktunya tergantung pemerintah lagi sampai kapan," ujarnya, Kamis (6/2/2020).

Ia mengungkapkan, warga negara China yang telah berada di Indonesia, khususnya di Batam, perpanjangan visa kerja atau liburan dapat dilakukan Rabu (5/2/2020) kemarin sejak pukul 00.00 WIB.

"Karena sifatnya darurat. Jika overstay sejak kemarin dapat diurus sesegera mungkin namun menyesuaikan kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Perpanjangan sendiri lanjutnya tak akan dikenakan biaya. Ia memastikan jika pelayanan visa tetap akan dilakukan secara optimal.

"Lagi pula penerbangan ke Tiongkok sudah tidak ada," paparnya.

Agus menegaskan, pekerja di Batam asal China yang kembali ke kampung halamannya untuk merayakan Imlek, tidak bisa kembali ke Batam dengan adanya aturan ini.

"Untuk mereka yang telah meninggalkan Tiongkok minimal 14 hari tidak ada masalah. Namun jika belum, kami akan menolak menerimanya sesuai kebijakan pemerintah ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved