BINTAN TERKINI
KRONOLOGI Pria di Bintan Cabuli Tetangga Sendiri, Gadis Belia 14 Tahun Teman Putrinya jadi Korban
Kronologi Pria di Bintan Cabuli Tetangganya Sendiri, Gadis Belia 14 Tahun Teman Putrinya jadi Korban
Penulis: Alfandi Simamora |
KRONOLOGI Pria di Bintan Cabuli Tetangga Sendiri, Gadis Belia 14 Tahun Teman Putrinya jadi Korban
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang pria paruh baya dibekuk polisi lantaran mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur di Km 23 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pria berinisial MS (59) diamankan setelah nekat mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun, tak lain anak tetangganya sendiri. Sebut saja Bunga (korban).
Dari pengakuan Bunga kepada orangtuanya, dia sudah dicabuli 2 kali oleh pelaku.
Awalnya Bunga takut bercerita kepada orangtuanya. Namun karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, korban memberitahu kepada orangtuanya.
Setelah itu, orangtua korban tidak terima. Lantas korban bersama orangtuanya membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani Yowa mengatakan, korban yang masih dibawah umur itu merupakan teman dekat putri pelaku.
"Korban merupakan tetangga dan teman dari anak pelaku," ujar Krisna, Selasa (25/2/2020).
Krisna menyampaikan, korban sering main ke rumah pelaku. Bahkan, saat bermain dengan putri pelaku, korban sering tertidur di rumah pelaku.
"Sering main ke rumah dan kadang-kadang tidur di rumah bersama anak pelaku. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali dan korban langsung membuat laporan bersama orangtuanya ke Polsek Bintan Timur," terangnya.
Krisna menambahkan, saat pelaku diamankan polisi, MS sempat berkilah dan menepis tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Namun, penyidik lebih dulu mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan MS sebagai tersangka.
"Awalnya pelaku sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun ditemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga MS kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.
Kasus Pencabulan di Karimun
Kasus pencabulan belum lama ini juga terungkap di Karimun. Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Karimun, Sa (32) sempat berkilah.
Saat ungkap kasus di Mapolres Karimun, Sa sempat membantah telah melakukan tindakan layaknya suami istri terhadap korban, yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Polisi tidak begitu saja percaya dengan apa yang disampaikan oleh tersangka saat melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, korban mengaku telah dicabuli oleh korban.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada bercak cairan sperma di tempat tidur korban. Dari pemeriksaan medis, terdapat robek di alat vital korban.
"Dari hasil gelar perkara ada cairan sperma. Lalu korban alami luka robek di lima titik. Penyidik berkesimpulan adanya persertubuhan," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Selasa (18/2/2020) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lainnya, pelaku baru petama kali melakukan aksinya terhadap korban.
Pria yang jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Karimun merupakan orang yang dekat dengan korban.
Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku adalah seorang pria berinisial Sa (32) dan diketahui belum menikah.
Selain memiliki hubungan keluarga, rumah pelaku dan rumah korban berdekatan, atau berada di sebuah komplek di kawasan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus, Selasa (18/2/2020) sore.
Sementara korban berjenis kelamin perempuan yang baru berusia delapan tahun.
Parahnya lagi korban menderita disibalitas dan sehari-hari menimba ilmu di Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Korban mengalami keterbelakangan mental," terang Herie.
Seorang ibu yang tinggal di Kecamatan Meral, Karimun membuat laporan ke Satreskrim Polres Karimun.
Ia tidak terima anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh Sa. Pria 32 tahun ini diduga melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 8 pagi.
Modus operandi Sa (32) adalah dengan menumpang mandi di rumah korban. Rumah pelaku dan rumah korban berada di satu komplek kontrakan di Kecamatan Meral.
Ia masuk tanpa diketahui ibu korban yang sedang mengambil cabai ke rumah nenek korban, yang lokasinya juga berdekatan.
Aksi pelaku diketahui ketika ibu korban pulang. Ia terkejut saat masuk ke kamar melihat pelaku dalam kondisi setengah telanjang dan berdiri di samping korban yang berbaring.
"Pelaku hanya memakai handuk. Pelapor (ibu korban) mengatakan, kau apakan anak ku?" kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono dalam ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Selasa (18/2/2020) sore.
Pelaku tak dapat menjawab pertanyaan dari ibu korban. Setelah memakai baju, pelaku pergi dari rumah korban.
Sementara korban yang ditanya oleh keluarga mengaku pelaku telah melakukan perbuatan suami istri terhadapnya.
Karena mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Karimun.
Polisi kemudian menangkap Sa di depan sebuah bank di Kelurahan Sei Lakam, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 3 sore.
Akibat tindakannya itu, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Ia disangkakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku turut dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus. Dengan memakai baju tahanan berwarna orange, Ia dikawal oleh penyidik dari Satreskrim Polres Karimun.
(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/ElhadifPutra)