HUMAN INTEREST
Mimpi Ani & Sukardi Punya Rumah Pupus, Kavelingnya Bermasalah, Sudah Keluar Uang Puluhan Juta
Ani mengaku telah merugi hingga puluhan juta rupiah untuk membeli satu kaveling di lokasi milik PT. PMB itu.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penetapan Komisaris PT. Prima Makmur Batam (PMB), Zazli sebagai tersangka menimbulkan banyak reaksi.
Satu per satu konsumen perusahaan kembali bermunculan. Beberapa dari mereka mengaku tak tercatat dalam data 2.700 konsumen yang dilaporkan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia.
Salah satunya Ani, seorang karyawan swasta di Batam.
"Saya baru tahu setelah melihat berita. Saya bahkan tidak mengetahui jika banyak konsumen sudah didata oleh BPKN," ungkapnya kepada Tribun Batam, Rabu (26/2/2020).
Ani mengaku telah merugi hingga puluhan juta rupiah untuk membeli satu kaveling di lokasi milik PT. PMB itu.
Untuk satu kaveling, Ani harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 35 juta.
"Saya sudah bayar Rp 15 juta secara cash ke pihak perusahaan dan sedang dalam upaya menyicilnya hingga lunas. Namun, sekarang sudah tak ada kabar," sesalnya.
• BP Batam Tak Pernah Beri Izin, Penjualan Kaveling Oleh PT PMB Dipastikan Ilegal
Saat dimintai kelanjutan cicilan, pihak perusahaan mengelak. Ia bahkan tak dapat menemui petinggi perusahaan untuk memastikan jika kaveling miliknya tak bodong.
"Mereka mendesak saya dengan cara menakut-nakuti jika kaveling sudah laris. 1000 unit katanya sudah terjual, dan tersisa puluhan unit saja," tambahnya.
Saat ditanyakan mengenai legalitas lahan, pihak perusahaan selalu menyebut kepada Ani jika sertifikatnya sedang diurus ke pihak-pihak terkait.
Jika Ani membatalkan pembelian dengan alasan legalitas lahan belum jelas, uangnya tak dapat kembali utuh.
"Hanya 50 persen. Ya sudah, mau tidak mau daripada rugi tetap lanjut. Uang sudah masuk puluhan juta," sambungnya.
Kepada Ani, PT. PMB mengaku sebagai perusahaan ternama di Kota Batam karena telah menggarap banyak lokasi untuk dijadikan Kaveling Siap Bangun (KSB).
Ternyata tak hanya Ani, kakak iparnya pun juga ikut membeli kaveling di sana karena dirasa murah.
"Abang ipar saya beli satu kaveling rumah dan satu untuk ruko. Jika untuk rumah Rp 35 juta, untuk ruko Rp 40 juta. Kata mereka (PMB), jika tak sanggup cash bisa bayar uang di awal sebanyak Rp 2,5 juta lalu lanjut kredit," katanya lagi.
Sempat pasrah uang miliknya melayang begitu saja, Ani masih optimis saat mendapat kabar jika kasus ini telah menjadi atensi kementerian terkait.
"Saya tak ada akses untuk berkomunikasi dengan banyak konsumen yang memperjuangkan kasus ini. Mungkin karena banyaknya kerjaan dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Tapi saya rasa banyak konsumen lain di luar sana yang mengalami hal serupa dengan saya," ujarnya.
Ulah PT. PMB tak hanya merugikan Ani yang notabene merupakan karyawan swasta di Kota Batam. Namun juga merugikan beberapa pekerja kasar seperti Sukardi.
Berprofesi sebagai kuli bangunan, mimpi Sukardi ingin memiliki rumah sendiri harus pupus setelah lahan milik PT. PMB melanggar aturan hukum karena disinyalir merupakan kawasan hutan lindung.
Bahkan untuk memenuhi mimpinya memiliki rumah sendiri di Batam, Sukardi sampai harus berutang.
Apalagi dengan kemampuan ekonominya saat ini, ia hanya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Saya sehari-hari kalau dihitung tak terlalu banyak bang pemasukannya. Ya kami hanya berharap pada pihak berwenang saja mengenai solusinya nanti," ungkapnya kepada Tribun Batam.
BP Batam Tak Pernah Beri Izin, Penjualan Kaveling Oleh PT PMB Dipastikan Ilegal
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui aktivitas pembukaan hutan lindung yang dilakukan oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) di kawasan Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Tak pernah," jawabnya singkat mengomentari permasalahan PT PMB saat Tribun Batam menghubungi via WhatsApp, Rabu (26/2/2020).
Dendi pun juga menegaskan jika pihaknya tak pernah mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas PT PMB selama ini.
Terpisah, Direktur PT PMB, Ayung mengaku kesal saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan komisaris perusahaan bernama Zazli dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ayung mengklaim jika kerja KLHK tak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Seperti penculik dan perampok. Jika pun kami menggarap tidak ada izin, itu bukan ranah kehutanan tapi BP Batam," keluhnya.
Komisaris PT PMB Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Ancaman pidana penjara 10 tahun telah menanti Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli.
Tak hanya itu, denda sebanyak Rp 10 miliar pun turut menanti setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksanya atas dugaan alih fungsi hutan lindung di kawasan Punggur, Batam.
Seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2020).
"ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK dam Komisi IV DPR RI. Saat sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai dengan menggunakan alat berat oleh PT PMB," ungkapnya.
Lanjut Yazid, pihaknya juga ikut menyita tiga alat berat berupa ekskavator, satu unit buldozer, dan tujuh unit dump truck di lokasi.
"Menurut pengakuan ZA, areal sudah dikerjakan dan dibangun untuk perumahan. Yang sudah terjual saja sebanyak 3000 kaveling," sambungnya.
Penjualan itu pun dilakukan oleh PT PMB kepada konsumen secara kredit dengan ukuran kaveling rumah seluas 8 X 12 meter persegi dan kaveling ruko seluas 5 X 12 meter persegi.
Atas kasus ini, Yazid mengatakan jika upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan lindung adalah prioritas dan seharusnya turut menjadi komitmen pemerintah setempat.
Penetapan Zazli sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak kemarin, Senin (24/2/2020).
Zazli ditetapkan sebagi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak KLHK.
Saat ini Zazli telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Zazli diduga melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)