BATAM TERKINI
Divonis 18 Bulan Penjara, Kock Meng Dibawa ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Jalani Hukuman
Terpidana kasus suap mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kock Meng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim, saat membacakan putusan.
Di persidangan itu, hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Kock Meng menyesali perbuatan, tidak pernah dihukum sebelumnya, berperilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah mendengarkan putusan, Kock Meng menerima, sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Kock Meng dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.
Atas perbuatan itu, Kock Meng terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kondisi Lahan Kock Meng di Tanjung Piayu
Beberapa waktu lalu warga Batam dibuat heboh dengan keterlibatan seorang pengusaha dalam kasus suap penerbitan izin reklamasi yang melibatkan mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Pengusaha itu bernama Kock Meng, pria paruh baya yang dikenal sebagai 'bos pompong' di Nagoya, Batam.
Dari hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Kock Meng terbukti menyuap mantan orang nomor satu di Kepri melalui orang kepercayaannya dengan peran yang berbeda-beda yaitu Abu Bakar (terdakwa lain) dan Johanes Kodrat (saksi) untuk penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam.
Kabar terbaru, vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara pun telah diterima Kock Meng.
Akibatnya, lahan Kock Meng di Tanjung Piayu Batam terbengkalai. Seperti penuturan Ketua RT 001/RW 010, Rahman.
"Lahan dia (Kock Meng) terbengkalai begitu saja. Tidak ada yang menggarap atau yang peduli, karena lahannya bermasalah dengan hukum," kata Rahman kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (12/2/2020).
Lanjutnya, walau lahan berukuran 50 X 85 meter persegi milik Kock Meng sendiri masuk dalam titik Kampung Tua Tanjung Piayu Laut, namun pemerintah tak ingin ambil resiko untuk mengeluarkan sertifikatnya.
"Beberapa waktu lalu pernah rapat di kantor Wali Kota Batam, katanya untuk lahan bermasalah sementara ditinggal dulu. Ada RKWB juga waktu itu," sambungnya.