BATAM TERKINI
Dua Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kapal MV Seniha Serius Dengar Dakwaan JPU, Terancam 8 Tahun Penjara
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, 2 terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal, MV Seniha terancam 8 tahun di penjara.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Kantor Pelabuhan (Kesyahbandaran) Batam, Bambang Gunawan dan Kepala Pos Kesyahbandaran Tanjung Uncang Sularno, menjalani sidang kedua Kamis (27/2) siang di Pengadilan Negeri Batam.
Dua mantan pejabat itu, terjerat kasus hukum karena diduga memalsukan dokemen asal luar negeri.
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Mega Tri Astuti menjdi agenda sidang hari itu.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa Bambang Gunawan dan Sularno membeberkan fakta hukum.
Keduanya diduga sebagai otak pemalsuan surat berupa dokumen kapal MV Seniha Panama milik pengusaha asal Turki, Mustafa Erl.
Dalam pembacaan dakwaan juga disebutkan, kasus yang menjerat keduanya merupakan limpahan dari Mabes Polri, yang disidangkan di Kota Batam.
JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman delapan tahun penjara.
Pantauan TribunBatam.id, kedua terdakwa mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita mengambil alih sidang kembali usai pembacaan dakwaan itu.
Ketua majelis hakim sempat memberikan kesempatan terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
JADI Barometer Perlindungan Anak, Gubernur Setuju KPPAD Kepri Dipertahankan |
![]() |
---|
JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam saat Imlek 2021, Ada 14 Trip Kapal |
![]() |
---|
Pulau Ngenang Batam Bakal Jadi Destinasi Wisata, Siapkan Home Stay hingga Transportasi |
![]() |
---|
Walikota Batam Ingatkan Bahaya Penyakit Hewan dan Tumbuhan dari Luar Negeri |
![]() |
---|
BEGINI Kondisi di Dalam Mobil Water Canon saat Semprotkan Disinfektan di Batam |
![]() |
---|