BATAM TERKINI

Dapat Diskon 50 Persen, BPOM Kepri Ajak Pelaku UMKM Urus Izin Edar, Ini Manfaatnya

Yosef mengatakan, untuk pengurusan izin edar UMKM pihaknya memberikan diskon sebesar 50 persen untuk per itemnya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) membuat kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kepri.

Kemudahan itu, yakni memberikan diskon untuk pengurusan izin edar. Hal ini disampaikan Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan.

"Untuk pengurusan izin edar UMKM kita berikan diskon sebesar 50 persen untuk per itemnya," katanya, pada Jumat (28/2/2020).

Yosef mengatakan, setiap tahun pihaknya memberikan kuota gratis untuk 30 orang UMKM yang pertama melakukan pengurusan izin edar di BPOM Kepri.






Ia melanjutkan, kemudahan yang diberikan pihaknya tersebut untuk memberikan kemudahan dan mendukung UMKM yang ada di Provinsi Kepri.

Izin edar untuk UMKM ini berlaku selama lima tahun.

Lowongan Kerja Batam, PT Cicor Panatec Cari Pekerja, Cek di Sini !

Sindikat Pencurian Sepeda di Batam Terbongkar, Beraksi Pakai Mobil Rental

"Beberapa waktu lalu UMKM yang bergerak di bidang produksi keripik seperti talas, pisang, nangka, hanya membayar Rp 200 ribu untuk pengurusan izin per item untuk barang yang diurus mereka," ujarnya.

Dari data pengurusan izin edar yang dimiliki BPOM Kepri, sampai saat ini belum terlalu banyak UMKM yang mengurus perizinan kepada pihaknya.

"Kita harapkan para pelaku UMKM, bisa melakukan pengurusan izin edar ke BPOM Kepri. Karena dengan adanya izin edar, salah satu yang bisa dirasakan langsung UMKM adalah meningkatkan nilai produk dan ekonomi hasil produksi UMKM itu," ujarnya.

Yosef mengatakan, untuk mempermudah UMKM pihaknya menggratiskan pengujian laboratorium untuk UMKM. Selain itu untuk kemudahan, para UMKM bisa melakukan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam dan Kantor BPOM Kepri.

(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved