BINTAN TERKINI

Kembali Beroperasi, Unit Tipidter Polres Bintan Segel Tambang Pasir di Gunung Kijang

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bintan menyegel 3 lokasi tambang pasir di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

TribunBatam.id/Dokumentasi Satreskrim Polres Bintan
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bintan menyegel lokasi tambang pasir illegal di Kecamatan Gunung kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Jumat (28/2/2020). 

BINTAN,TRIBUNBINTAN.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bintan menyegel tambang pasir di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Dibantu anggota Polsek Gunung Kijang, pihaknya kembali memasang garis polisi di area tersebut.

Polisi sebelumnya menyegel tambang pasir yang diduga ilegal itu. Namun aktivitas itu masih saja berlangsung.

Beberapa pondok yang dijadikan peristirahatan penambang pasir dipasang spanduk oleh polisi untuk mengajak agar penambang menghentikan aktivitasnya.

Di sana juga tertera pidana yang bisa menjerat para penambang ilegal dengan pelanggar bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar.

"Kami juga membuat spanduk imbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan itu. Sebab dampak jangka panjangnya kerusakan alam secara permanen," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, Jumat (28/2/2020).

Ada tiga lokasi di Kecamatan Gunung Kijang yang disegel. Tidak hanya lokasi tambang, pihaknya juga menyegel kendaraan yang diduga menjadi alat operasional dalam melakukan aktivitas itu.

Agus mengatakan, saat dilakukan penyegelan, seorang warga sempat menjumpai anggota Satreskrim Polres Bintan.

Warga itu mengaku bimbang. Satu sisi kebutuhan pasir khususnya di Bintan dan Tanjungpinang cukup tinggi.

Sementara aktivitas warga menambang pasir menurutnya selalu diganggu aparat kepoliain.

Personel Satreskrim Polres Bintan kemudian menjelaskan kalau pihaknya berusaha memberikan pemahaman dan pencegahan hukum kepada warga atau pihak manapun yang melakukan penambangan pasir liar bahwa hal tersebut illegal dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau memang yang bersangkutan atau warga yang melakukan penambangan mau aktivitasnya dilegalkan, silahkan mengusulkan izinya ke instansi terkait," ucapnya.

Segel di Malam Hari

Dua lokasi tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ditutup anggota Satreskrim Polres Bintan.

Penutupan yang dilakukan pada malam hari itu, diakui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin sengaja dilakukan agar informasi tidak bocor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved