Sabtu, 11 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Deadline 31 Maret, Warga Tanjungpinang Diminta Segera Lapor SPT, Pakai e-Filling Lebih Mudah

Warga Tanjungpinang yang sudah punya NPWP diminta segera mengisi laporan SPT tahunan menjelang batas akhir penyampaian SPT pajak tahunan 2019.

|
ist
e-filing laporan SPT tahunan 

Deadline 31 Maret, Warga Tanjungpinang Diminta Segera Lapor SPT, Pakai e-Filling Lebih Mudah

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Warga Tanjungpinang yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) diminta segera mengisi laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan menjelang batas akhir penyampaian laporan SPT pajak tahun 2019.

Untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) pada 31 Maret 2020.

Sedangkan untuk WP badan akan berakhir 30 April 2020.

"Ayo, segera laporkan SPT tahunan, lebih awal, lebih nyaman," kata Wali kota Tanjungpinang Syahrul saat penyelenggaraan Endorse Public Figure Pengampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2019, di kantor Wali kota Tanjungpinang, Kamis (27/2/2020) kemarin.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tanjungpinang, Dadang Karna Permana menyebutkan, salah satu kewajiban atau pemegang NPWP adalah melaporkan SPT tahunannya.

Apalagi, kemudahan dalam pelaporan SPT sudah disediakan melalui e-filling, jadi tidak harus datang ke kantor.

Sebab, penyampaian SPT dengan e-filling bisa dilakukan secara online dan realtime.

Dengan kemudahan yang diberikan itu, Permana berharap tingkat kepatuhan pelaporan dan pembayaran SPT semakin meningkat.

"Pelaporan SPT dengan cara e-filling waktunya lebih panjang karena bisa diakses 24 jam, jadi tidak ada alasan untuk tidak lapor SPT. SPT itu wajib, jika tidak dilaporkan, akan dikenakan sanksi berupa denda,"ucapnya.

Ia meyebutkan, pajak yang dikumpulkan itu akan kembali lagi ke kota Tanjungpinang untuk pembangunan sarana dan prasarana, membantu biaya pendidikan, dan fasilitas lain yang diperlukan di Tanjungpinang.

Ia juga, mengapresasi wali kota Tanjungpinang yang telah melaporkan SPT melalui sistem e-filling.

Artinya, wali kota menjadi tauladan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakkannya melalui e-filling.

 Buka Hanya 2 Jam, Ada Layanan Pembuatan Paspor di TCC Mall Tanjungpinang Sabtu (29/2/) Besok

 Hingga Senin (29/4) Hanya 65 Persen Wajib Pajak yang Lapor SPT ke Kantor Pajak

"Segeralah lapor SPT tahunan melalui e filling, semakin cepat, semakin mudah, dan semakin nyaman," imbaunya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved