PENCURIAN DI PELABUHAN KARIMUN

Paspor dan Ponsel Raib Dicuri, M Yusuf Batal Berangkat ke Malaysia

Nasib malang dialami M Yusuf. Perkenalannya dengan 1 pria di musala Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Minggu (1/3/2020), merubah rencananya ke Malaysia.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
M Yusuf (baju abu-abu) korban tindak pencurian berbicara dengan Waka Polsek Balai Karimun, AKP Abdul Latif, Senin (2/3/2020). Pria 35 tahun ini batal berangkat ke Malaysia setelah barang bawaannya dicuri. 

Seorang pemilik toko di sekitar lokasi, Yanda, mengatakan, awalnya korban tidak menyadari ponselnya tertinggal. Namun sekitar dua menit setelah meninggalkan sepeda motor, korban kembali untuk mengambil ponselnya.

"Kejadian sekitar pukul 08.58 WIB tadi. Yang punya HP pemborong di bangunan yang sedang dibangun ini," katanya.

MENGHARUKAN, Tahanan Kasus Pencurian Hadiri Pemakaman Sang Ayah dan Dikawal Ketat Polisi

Video Pria Lakukan Aksi Pencurian Bak Genderuwo, Sekujur Tubuh Penuh Oli

Usai melihat rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pencurian itu, Yanda meyakini pelaku telah mengincar korban.

"Sebentar saja bapak (korban) pergi, pelaku langsung datang," ujarnya.

Namun kata Yanda, korban tidak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut.

"Bapak itu tidak mau buat laporan. Dia cuma sayang nomor kontak yang di dalam Hp-nya," ucapnya.

Remaja 16 Tahun Curi 3 Kipas Angin

Ulah seorang remaja di Karimun berinisial Sa boleh dibilang buat yang mengetahuinya geleng-geleng kepala.

Ia nekat mencongkel jendela sebuah rumah di jalan Telaga Riau, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/1/2020).

Niatnya ini sempat terlihat oleh warga. Remaja 16 tahun ini tidak hilang akal. Ia kembali melanjutkan aksinya dengan berjalan ke belakang rumah korban dan mendobrak pintu hingga engselnya terlepas.

"Tersangka mengambil tiga kipas angin dan kemudian meletakannya di wc yang berada di luar rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ungkap kasus di Mapolres Karimun, Kamis (23/1/2020).

Sa lantas kembali pada malam hari ke rumah korban untuk mengambil barang curiannya. Kipas angin itu lalu ia bawa ke rumahnya.

Tim Ospnal Satreskrim Polres Karimun membekuk Sa beberapa jam setelah Ia membawa barang curiannya.

"Tersangka kami tangkap di Telaga Harapan sekira pukul 9 malam," ungkap Herie.

Atas tindakannya, Sa disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved