PENIMBUNAN MASKER DI BATAM
Edarkan Masker dan Hand Sanitizer Tanpa Izin, 3 Orang Ini Terancam Pidana 15 Tahun
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt mengatakan, ketiganya terancam pidana 15 tahun penjara jika terbukti bersalah
BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Ekasurya Mandiri yang berada di Komplek Inti Batam Business and Industrial Park Sei Panas ramai dipenuhi wartawan dan polisi, Rabu (4/3/2020) sore.
Hal itu karena Direskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan dan penindakan gudang yang diduga menimbun masker dan hand sanitizer.
Dalam penggeledahan dan penindakan gudang ini, Dirkrimsus Polda Kepri memeriksa 3 orang, yaitu S selaku direktur perusahaan, DD selaku General Maneger dan H selaku komisaris.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku nantinya ialah, tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
• Menyalahi Izin, Tiga Orang Diperiksa Polisi Pasca Geledah Gudang Masker di Batam
• Kaget Dicek Polisi, GM Supplier Masker di Batam: Kami Jual untuk Perusahaan, Bukan Umum
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt di lokasi kejadian.
Dari pantauan Tribun Batam di lokasi penggerebekan usai ditinggal kepolisian, tidak terlihat garis polisi dipasang pada gudang tersebut.
Saat dikonfirmasi, Harry mengatakan tempat tersebut memang tidak dipasang garis polisi.
"Tidak ada police line karena barang bukti sudah diamankan dan dibawa oleh krimsus," ujarnya kepada Tribunbatam.id.
Ratusan Karton Masker Diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menggeledah gudang masker milik PT Ekasurya Mandiri pada Rabu (4/3/2020).
Penggeledahan tersebut dilakukan mulai sekitar pukul 13:00 WIB hingga sore hari. Dari penggeledahan tersebut diamankan 107 karton masker dan 60 karton hand sanitizer.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang berada di lokasi menjelaskan, PT Ekasurya Mandiri tersebut pada izin sebagai general supplier perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan perlengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak.
Hal itu sesuai dengan izin usaha perdagangan yang dimiliki PT Ekasurya Mandiri, sedangkan untuk barang-barang seperti masker dan hand sanitizer tidak termasuk dalam izin usaha yang dimiliki perusahaan ini.
Sebagaimana yang tercantum dalam daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KLBI) serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
Kabid Humas dalam keterangannya mengatakan, penimbunan yang dilakukan di gudang tersebut sudah dilakukan sekitar kurang lebih satu bulan.
Saat dikonfirmasi terkait sumber masker yang diduga ditimbun di gudang tersebut, Harry mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kita baru amankan dan masih dalam pemeriksaan," kata Harry dan dibenarkan oleh Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho.
Sedangkan untuk penyebaran pendistribusian penjualan masker dan refill hand sanitizer, kata Harry juga masih dalam penyelidikan.
• Dirkrimsus Polda Kepri Geledah Tempat Penimbunan Masker di Batam
"Yang jelas hari ini tim dari Direskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Hanny Hidayat dan Wadirkrimsus AKBP Nugroho bersama tim mengamankan sebuah gudang yang diduga mengamankan penimbunan terhadap alat kesehatan yaitu masker dan hand sanitizer," ungkap Harry.
General Meneger PT Ekasurya Mandiri, Dedy mengatakan, usaha yang dilakukan pihaknya tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 20 tahun.
"Suplai masker dan refill hand sanitizer yang kita lakukan juga untuk ke industri bukan ke masyarakat umum dan hal itu kita lakukan karena permintaan dari mitra kita," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Kaget Dicek Polisi
General Manager PT Ekasurya Mandiri, Dedy mengatakan, sejauh ini tidak ada niat menimbun masker yang dilakukan oleh perusahaannya.
Sebab mereka memang betul-betul sebagai supplier masker kepada perusahaan selama ini.
Dikatakan Dedy, setidaknya ada puluhan perusahaan yang terus meminta kepada mereka terkait ketersediaan masker.
"Selama ini kita hanya ke perusahaan saja. Tidak pernah menjual ke tempat lain ataupun ke tempat kesehatan," sebutnya.
Dedy pun mengaku kaget dengan adanya kegiatan sidak yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.
Sebab menurut mereka tidak ada hal yang janggal dalam masalah ini.
"Baru hari ini kita disidak oleh polisi. Ini untuk stok perusahaan, bukan untuk dijual umum," lanjutnya.
• Pemerintah Bangun RS Khusus Corona di Batam, Apindo: Lebih Baik Belajar ke Vietnam Tangani Corona
• Waspada Corona di Batam, Anggota Dewan Ini Minta Pengawasan di Pelabuhan Diperketat
Digerebek Polisi, Pekerja Gudang Sebut Tak Berniat Timbun Masker
Sementara itu, Diskrimsus Polda Kepri terus mengembangkan hasil penggerebekan gudang penimbunan masker.
Lokasi gudang penimbunan masker berada di kawasan Komplek Inti Batam Bisnis, Sei Panas Batam.
Pekerja di gudang saat ditemui Tribunbatam.id di lapangan mengaku baru hari ini pihaknya disidak oleh kepolisian.
"Kami sediakan ini untuk perusahaan saja, tidak ada niat kami menimbun di sini," sebut seorang pekerja yang mendampingi proses sidak yang dilakukan oleh Polda Kepri.
Menurutnya, barang-barang itu biasanya mereka serahkan ke perusahaan.
Sebab mereka ini adalah supplier saja.
"Sebagai supplier kalau ada permintaan pasti kami berikan," sebut sebut Pria berperawakan putih ini.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt mengatakan sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik barang.
"Masih kita periksa, belum ada yang jadi tersangka," tegasnya.
Jenis barang
Dalam pengamanan tersebut di pimpin oleh Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat dan Wadirkrimsus AKBP Nugroho bersama anggota dirkrimsus Polda Kepri.
Dari pengamanan tersebut diamanankan sebanyak 107 karton Masker dan 60 Kotak Hand sinitizer diamankan Dirkrimsus Polda Kepri dengan detail sebagai berikut.
Masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 Karton @ 8 Kotak;
- Masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak 5 Karton @ 8 Kotak;
- Masker merek 3M sebanyak 9 Karton @ 6 Kotak;
- Masker merek Drager sebanyak 20 Karton @ 12 Kotak;
- Masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 Karton @ 40 Kotak;
- Hand Sanitizer merek Johnson Professional sebanyak 60 Karton @ 6 botol.(tribunbatam.id/alamudin/setiawan_koe)