PAJAK 2020
Cara Mudah Isi SPT Tahunan, Aktifkan EFIN Lewat Aplikasi Online Pajak, Ingat Deadline 31 Maret
Dilansir dari online-pajak.com, tanggal jatuh tempo pada hari libur, wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret
TRIBUNBATAM.id - Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.
Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.
• Video Cuplikan Gol dan Highlight Lyon vs PSG, Kylian Mbappe Catat Hattrick, Neymar 1 Gol
• Arema FC vs Persib Bandung Kick Ogg 15.30 WIB, Robert Antusias: Kami Punya Tim Bagus
• Jadwal Laga Tunda Liga Italia, Juventus vs Inter Milan Senin (9/3/2020) Dinihari WIB, Tanpa Penonton
Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.
Jadi, lebih baik membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Lalu, apa saja sanksi ketika telat lapor SPT?
Berikut link login djponline.pajak.go.id untuk mengisi laporan SPT Tahunan Online dan efilling hingga batas waktu sampai 31 Maret 2020.
>> LINK
Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas.
Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.
Cara untuk melaporkan SPT ini melalui mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
• Hasil Drawing Perempat Final Piala FA (FA Cup) Leicester City vs Chelsea, Newcastle vs Man City
• Jadwal Laga Tunda Liga Italia, Juventus vs Inter Milan Senin (9/3/2020) Dinihari WIB, Tanpa Penonton
• Update Jadwal Liga 1 2020 Pekan 2, Persija vs Persebaya Ditunda, Arema vs Persib Kick Off 15.30 WIB
Setiap tahunnya, pelaporan SPT tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.
Lalu bagaimana cara mengisi laporan SPT melalui DJPOnline?
Persiapkan berkas berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2