ANAMBAS TERKINI

Penerbitan Suket Dilarang Kemendagri, Disdukcapil Anambas Jamin Blanko e-KTP Aman

Disducapil Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim ketersediaan blangko (e-KTP) KTP Elektronik masih mencukupi untuk melayani permohonan warga.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Kepala Disdukcapil Kepulauan Anambas, Agus Basir menyebut blanko KTP elektronik masih mencukuoi untuk melayani permohonan masyarakat Anambas. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim ketersediaan blangko KTP Elektronik masih mencukupi untuk melayani keperluan warga.

"Sekarang blangko KTP el sudah tersedia di Direktorat Dukcapil Jakarta, apabila sudah habis kami bisa memintanya. Surat keterangan (suket) diberikan apabila blangko KTP el benar-benar tidak tersedia dalam waktu lama," ucap Kepala Disdukcapil Kepulauan Anambas Agus Basir, Kamis (5/3/2020).

Ia mengatakan, pemberian suket dilakukan karena adanya edaran dari Dirjen.

"Sekarang sudah ada perintah untuk menghentikannya. Untuk ketersediaan blangko di Anambas, Alhamdulillah mencukupi, dengan proyeksi masyarakat tidak banyak menghilangkan KTP el dan menjaga KTP el jangan sampai rusak," ungkap Agus Basir.

Basir berpesan kepada masyarakat untuk menjaga KTP el agar tidak rusak dan hilang, diharapkan masyarakat menjaga dokumen kependudukan meliputi KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.

"Perlu disampaikan bahwa blangko yang ada diprioritaskan untuk yang belum yang belum memiliki KTP el, yang berubah status perkawinan, pindah Desa," paparnya.

Lebih lanjut ia katakan untuk perekaman Disdukcapil Kepulauan Anambas melayani masyarakat yang akan membuat KTP el setiap harinya, kecuali hari libur.

"Apabila jaringan bagus paling lama kita buat KTP el sekitar 20 menit setelah perekaman. KTP el akan langsung dicetak dan langsung dapat dibawa," tukasnya.

Perekaman KTP el pada tahun 2019 sudah mencapai target nasional sebesar 103 persen.

"Rencananya jika tidak ada halangan awal April nanti kita akan jemput bola melakukan perekaman di SMA dan SMK di Kepulauan Anambas, saat ini masih menunggu anggaran DAK non fisik dari Jakarta," ucapnya.

Minta Peran Aktif Masyarakat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat diproses dengan cepat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Basir menyebut, proses penerbitan KIA bisa langsung didapatkan di hari pemohon mengajukan pembuatan Kartu Identitas Anak.

"Prosesnya di sini cepat, sehari sudah jadi dan bisa diambil hari itu juga," ucapnya, Kamis (9/1/2020).

Ia pun meminta kepada masyarakat di luar Pulau Siantan untuk tidak perlu khawatir dalam mengurus Kartu Identitas Anak ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved