Ibu Kepsek yang Selingkuh Dengan Wakilnya di Hotel Dihukum Cambuk, Suami Ikut Saksikan Saat Eksekusi
Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bek
ACEH, TRIBUNBATAM.id - Ibu Kepsek kedapatan berzina dengan wakilnya di sebuah hotel.
Pelaku ditangkap kemudian menjalani hukuman cambuk.
Saat dihukum cambuk, Suami dari ibu Kepala Sekolah turut menyaksikannya.
• Ilham Pelaku Spesialis Curanmor Ditembak Polisi, Sudah Beraksi di 19 TKP
• Sederet Fakta Video Mesum Pelajar, Durasi 1 Menit 40 Detik Hingga Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan
• Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Borong 200 Boks Masker, Mau Jual ke Selandia Baru
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan wakilnya digerebek. Keduanya tertangkap basah berduaan di hotel.
Dua guru dari Sekolah Menengah Atasdi Lamno, AcehJaya itupun menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan keduanya.
Keduanya ditangkap Polisi Wilayatul Hisbah saat sedang berduaan di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Masing-masing adalah wanita yang berstatus kepala sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki yang merupakan wakilnya HO (35).
Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.
"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.
Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO.
Sementara AW ada di dalam kamar.
Saat itu, suami AW sempat mengamuk.
Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.
Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.
Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.
Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.
Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.
Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.
Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos melalui Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menceritakannya kepada Serambinews.com.
Menurut Zakwan, hubungan terlarang kepala sekolah dan wakilnya ini sudah berjalan sekitar tiga bulan.
Karena satu sekolah dan sering bertemu sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, perasaan yang seharusnya tak ada pun mulai bersemi.
Keduanya mengaku sama-sama punya perasaan.
Padahal, AW dan HO sama-sama sudah punya pasangan yang sah, bahkan sudah memiliki anak-anak.
"Kalau wanita kepala sekolah itu statusnya masih memiliki suami yang sah," kata Zakwan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AW.
Sedangkan HO, mengaku juga sudah menikah namun sudah bercerai dengan istrinya.
"Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya. Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.
Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain kedua pasangan non muhrim ini, sebut Hidayat, Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi enam orang lainnya yang terbukti di persidangan melakukan pelanggaran hukum syariat Islam Empat.
Seperti, pasangan yang melakukan ikhtilat di sejumlah tempat di Banda Aceh, yakni RA (21 kali cambukan), SF (26 kali), RAS (26 kali), dan RD (25 kali).
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat juga mengatakan, cambukan ini adalah pelaksanaan uqubat cambuk pertama di Banda Aceh pada tahun 2020.
Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di taman publik Taman Bustanulssalatin Banda Aceh.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini prosesi cambuk tak banyak dihadiri warga.
“Barangkali karena pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dan ini bukan lokasi permukiman warga. Kalau masjid kan permukiman warga, jadi banyak yang lihat,” ujar Fadil, seorang warga Punge Banda Aceh.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ibu Kepsek yang Ketahuan Mesum sama Selingkuhan di Hotel Akhirnya Dicambuk, Suami Ikut Saksikan