BATAM TERKINI

Penjual Makanan di Lokasi Tambang Ilegal Ikut Diamankan, Polda Kepri Buru Pemilik Usaha

Seorang penjual makanan di lokasi tambang pasir ilegal ikut diamankan polisi bersama puluhan orang lainnya. Sementara sang pemilik masih diburu.

TRIBUNBATAM.id/Humas Polda Kepri
Polda Kepri melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda menggerebek tambang pasir Ilegal di kawasan Batu besar, Nongsa, Batam, Jumat (6/3/2020) malam sekitar pukul 20:30 WIB. 

Penjual Makanan di Lokasi Tambang Ilegal Ikut Diamankan, Polda Kepri Buru Pemilik Usaha

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) masih memburu pemilik usaha tambang ilegal di kawasan Batu besar, Nongsa, Batam yang digerebek Jumat (6/3/2020) malam sekitar pukul 20:30 WIB.

Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 20 orang di lokasi pengerukan pasir yang berada di kawasan Batu Besar Nongsa, kota Batam.

"Sebanyak 20 orang yang kita amankan dengan peran masing-masing, 4 orang sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat keluar masuk lori, 11 orang sebagai supir lori dan 1 orang penjual makanan," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, Sabtu (7/3/2020).

Berdasarkan keterangan orang yang diamankan tersebut, mereka sudah kurang lebih 2 minggu menambang pasir.

"Pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut adalah saudara A yang saat ini tengah dilakukan pengerjaan oleh kepolisian," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang pasir Ilegal.

Penggerebekan itu sendiri dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

Penindakan terhadap tambang ilegal tersebut karena keresahan yang disampaikan oleh masyarakat.

 Polisi Pasang Segel 5 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Satu Tetap Membandel

"Aturan yang dilanggar penambang pasir Ilegal tersebut adalah UU tentang pertambang dan lingkungan hidup," ujar Wiwit. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved