TANJUNGPINANG TERKINI

Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Rp 3,3 Triliun, Surjadi: Tanjungpinang Hanya Dapat Diskon 50 Persen

Pemko Tanjungpinang tidak masuk dalam sejumlah daerah yang dapat kebijakan penghapusan pajak restoran dan hotel dari Pemerintah Pusat hingga Rp 3,3 T.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/AMINNUDIN
Foto ilustrasi penghapusan pajak restoran dan hotel - Pemandangan salah satu hotel di kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Pemerintah Pusat memberi intensif kepada pemerintah daerah untuk menghapus pajak restoran dan pajak hotel. 

TANJUNGPINANG,TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak masuk dalam sejumlah kabupaten/kota yang mendapat kebijakan penghapusan pajak restoran dan hotel dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, terdapat pertimbangan sehingga Tanjungpinang tidak mendapat bantuan dana hingga Rp 3,3 Triliun itu.

"Wacananya memang ada. Hanya saja Tanjungpinang mendapat pemberlakuan diskon tiket pesawat 50 persen ke Tanjungpinang," ujarnya, Minggu (8/3/2020).

Ia mengatakan, kebijakan diskon maskapai penerbangan ke Tanjungpinang itu berlaku selama 3 bulan, terhitung sejak 1 Maret 2020.

Selain Tanjungpinang, terdapat 9 kabupaten/kota lain di Indonesia yang mendapat diskon maskapai itu.

Sejumlah daerah tersebut di antaranya Bali, Malang, Yogyakarta, Labuhan Bajo, Lombok, Manado, Silangit, Tanjung Pandan dan Kota Batam.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meminta Pemerintah Daerah di 10 destinasi pariwisata untuk tidak menarik pajak hotel dan restoran kepada pengusaha. Hal tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung Maret 2020.

"Pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Tapi pemerintah daerah nanti diganti pemerintah pusat 10 persen sendiri," ujar dia ketika memberi penjelasan di Jakarta, Rabu (26/2/2020) seperti dilansir Kompas.com.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberi pemerintah daerah sebesar Rp 3,3 triliun dari dana cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Adapun 10 destinasi wisata tersebut antara lain, Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

"10 destinasi pariwisata di 33 kabupaten dan kota tidak memungut pajak PHRInya. Namun pemerintah daerah tidak mengalami kerugian karena pemerintah pusat pasti mengompensasi mereka Rp 3,3 triliun. Kita harap ini bisa meningkatkan minat untuk travelling di dalam negeri maupun dari negara di luar RRT (Republik Rakyat Tiongkok)," ujar dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, langkah pemerintah dalam memberikan stimulus di bidang pariwisata dibutuhkan untuk mengompensasi penurunan permintaan di industri akibat virus Corona.

Pasalnya, China yang merupakan pusat persebaran virus saat ini tengah mengisolasi negaranya setiap tahun menyumbangkan 2 juta turis asing ke Indonesia.

Selain memberikan insentif kepada pengusaha hotel dan restoran dengan pembebasan pajak, Sri Mulyani juga memberikan insentif kepada industri wisata yang meliputi agen perjalanan hingga maskapai sebesar Rp 290 miliar untuk menarik wisatawan asing di luar China.(Tribunbatam.id/endrakaputra) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved