TRIBUN WIKI
Tahukah Anda, Ternyata RSUD Embung Fatimah Kota Batam Dulunya Hanya Sebuah Puskesmas
RSUD Embung Fatimah merupakan salah satu rumah sakit terbesar di kota Batam yang merupakan pengembangan dari Puskesmas Batu Aji
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Salah satu rumah sakit terbesar dan terlengkap di kota Batam adalah RSUD Embung Fatimah.
Rumah sakit di kawasan Batu Aji ini sebelumnya sempat beberapa kali menjadi tempat rujukan pasien suspect virus corona atau Covid-19.
Ada 25 layanan Poliklinik dan 6 layanan penunjang medik yang disediakan di sini, yakni :
Poliklinik
- Poli Bedah
- Poli Anak
- Poli gigi dan mulut
- Poli THT
- Poli Mata
- Poli Jantung
- Poli Jiwa
- Poli Penyakit Dalam
- Poli kebidanan dan Kandungan
- Poli Medical Check Up
- Poli Rehabilitasi Medik
- Poli Kulit dan Kelamin
- Poli Bedah Syaraf
- Poli Bedah Onkologi
- Poli Bedah Orthopedi
- Poli Bedah Mulut
- Poli Bedah Urologi
- Poli Bedah Orthodonty
- Poli Methadone dan Napza
- Poli VCT
- Poli DOTS
- Poli TB MDR
- Poli Syaraf
- Poli Akupuntur
- Poli Lansia/geriatri
Penunjang Medik
- Instalasi Farmasi
- Patologi Klinik
- Patologi Anatomi
- Hemodialisa
- Kemoterapi
- Radiologi
Sejarah
Melansir situs resmi RSUD Batam, RSUD Embung Fatimah Kota Batam merupakan pengembangan dari Puskesmas Batu Aji yang sudah ada sejak tanggal 8 Oktober 1986.
Tahun 1988, Puskesmas Batu Aji menjadi Puskesmas rawat inap dengan kapasitas 6 (enam) tempat tidur.
Seiring perkembangan Kota Batam dan tuntutan kebutuhan masyarakat, Puskesmas Batu Aji dikembangkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah tipe D sesuai dengan SK. Menkes RI Nomor 779/Menkes/SK/VII/2004 tanggal 11 Oktober 2004.
Sebagai RSUD tipe D, RSUD Batu Aji memiliki kapasitas 56 tempat tidur dengan pelayanan 4 (empat) spesialis dasar yakni spesialis bedah, spesialis kebidanan, spesialis penyakit dalam dan spesialis anak.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 20 Januari 2006 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Rumah Sakit Umum Daerah berubah menjadi salah satu unsur organisasi perangkat daerah.
Dengan Perda ini, Rumah Sakit Umum Daerah Batu Aji menjadi Lembaga Teknis Daerah dalam bidang pelayanan kesehatan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Batam selaku kepala daerah.
Sebagai layanan publik di bidang kesehatan, pada tanggal 31 Desember tahun 2009, RSUD Kota Batam menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Nomor KPTS. 451/HK/XII/2009 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam, dimana operasional RSUD Kota Batam sebagai BLUD dimulai pada tanggal 1 Januari 2010.