Ancaman Sri Mulyani Setelah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung
Menteri Sri Mulyani menyatakan masih akan mengkaji dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
-Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
-Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
-Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Dibatalkan Mahkamah Agung hingga Ancaman Sri Mulyani