BINTAN TERKINI

Masyarakat Hubungi Kapolres Bintan, 3 Tersangka Diringkus Polisi, Temukan 1 Kg Sabu-sabu

Masyarakat hubungi Kapolres, 3 orang berinisial Mh (30), Mkk (25) & Lm (43) diringkus personel Satres Narkoba Polres Bintan diduga bawa 1 Kg sabu-sabu

TribunBatam.id/Istimewa
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menunjukkan sabu-sabu seberat 1 Kg dari 3 tersangka saat ungkap kasus di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020). Pengungkapan kasus ini diakui Kapolres berawal dari laporan masyarakat yang menghubungi langsung ke nomor teleponnya. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Tiga orang berinisial Mh (30), Mkk (25) dan Lm (43) diringkus personel Satres Narkoba Polres Bintan.

Mereka ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak main-main, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1 Kg dan 720 Ringgit Malaysia.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung masuk ke nomor teleponnya.

Dalam informasi itu menyebutkan, akan ada transaksi sabu-sabu di kawasan Bintan Utara, Rabu (4/3/2020) dini hari.

Dari informasi tersebut, tim dikerahkan menuju lokasi dan meringkus Mh di Pasar Baru Tanjung Uban, Bintan sekira pukul 5 dini hari.

"Dari tersangka Mh, kami temukan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 1 Kg dan uang tunai 720 Ringgit Malaysia," ujar AKBP Bambang Sugihartono dalam ekspos di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020).

Dari keterangan Mh, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Batam.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi meringkus dua pelaku lain yakni Mkk dan Lm.

"Jadi tersangka Mh menyerahkan barang ini dulu ke Mkk di Batam. Setelah itu akan di bawa ke Lombok oleh tersangka Lm," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, sabu-sabu seberat 1 Kg itu rencananya akan diserahkan ke Lm setelah tersangka Mh menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada tersangka Mkk di Batam.

"Tersangka Mkk janjian sama tersangka Lm di sebuah hotel di Batam. Kami ringkus mereka saat mau transaksi," ucapnya.

Kepada polisi, Lm mengaku diupah Rp 5 juta per ons sabu-sabu agar barang ini bisa dikirim ke Lombok.

Periksa 31 Saksi, Penyidik Satreskrim Polres Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentebung

Reaksi Kapolres Bintan Kebakaran Lahan Gunung Kijang, Sebut 10 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar

 

Ia mengaku baru 3 kali melakukan aksi tersebut. Dari 3 tersangka, dua tersangka berinisial Mh dan Mkk merupakan WNA berkewarganegaraan Malaysia.

Selain sabu-sabu seberat 1 Kg, polisi juga mengamankan tas ransel yang digunakan untuk membawa sabu dari Malaysia, 3 unit handphone serta buku tabungan milik Lm untuk pembayaran upahnya setelah berhasil mengantarkan sabu-sabu ke Lombok.

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 113 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved