KEBAKARAN LAHAN di GUNUNG KIJANG
Reaksi Kapolres Bintan Kebakaran Lahan Gunung Kijang, Sebut 10 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar
Kebakaran lahan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan membuat Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono bereaksi.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kebakaran lahan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan membuat Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono bereaksi.
Menggantikan AKBP Boy Herlambang yang pindah tugas ke Kabupaten Lingga, ia mengingatkan kepada warga Bintan mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kami mengimbau kepada warga Bintan untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan sembarangan. Sebab pelaku pembakaran lahan bisa dikenakan sanksi pidana bila melanggar himbauan kepolisian," tegas AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (4/3/2020).
Bambang menuturkan, denda 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Bagi warga yang melanggar akan berurusan dengan hukum. Oleh karena itu saya mengingatkan kepada warga jangan sampai melanggar hukum," ucapnya.
• Kebakaran Lahan di Gunung Kijang Berhasil Dipadamkan, Satgas Karhutla Duga Unsur Kesengajaan
• INI Jawaban Bupati Bintan, Ditanya Penanganan Kasus Karhutla dan Limbah Minyak yang Sedang Marak
Bambang juga menyebutkan, terkait dengan penanganan karhutla,segala upaya terus dilakukan. Bahkan, beberapa mobil dinas kepolisian disulap untuk menjadi mobil damkar darurat dalam membantu pemadaman kebakaran.
"Semua armada kami kerahkan untuk membantu proses pemadaman. Terpenting, saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar. Cuaca kita saat ini sedang terik, bahaya,"tuturnya.
Bambang juga menambahkan, apabila membakar sampah, mohon diperhatikan sampai api benar-benar padam.
"Soalnya saat ini cuaca sedang terik dan angin cukup kencang. Kalau bakar sampah atau apapun harus diawasi agar tidak meluas," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)