3 Remaja Diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jual Motor Curian Rp 800 Ribu untuk Beli Makan
Tiga remaja yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor matik mengaku melakukan aksi nekat itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tiga remaja yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor matik mengaku melakukan aksi nekat itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, tersangka berinisial Sa (17) dan Es (15) ditangkap di rumahnya di kawasan Ganet, Minggu (8/3/2020).
Sementara satu tersangka lain berinisial T (16) diringkus Selasa (10/3) kemarin.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari saja. Seperti membeli makanan. Sampai sekarang masih kami lakukan penyidikan," ucapnya, Rabu (11/3/2020).
Awalnya, polisi mendapat laporan dari pemilik yang kehilangan sepeda motor matik warna hitam miliknya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendapat informasi sepeda motor milik korban dikendarai oleh warga berinisial Ma yang diketahui sebagai penadah.
"Dari pengakuan Ma kemudian kami kembangkan hingga meringkus tersangka ini," ujarnya, Rabu (11/3/2020).
Dari keterangan Ma, motor matik yang ia beli dengan harga Rp 800 ribu.
Dalam melancarkan aksinya, tiga tersangka ini berbagi tugas. Satu orang mengamati situasi, sementara dua lainnya mencuri dengan mendorong sepeda motor tersebut.
Ekspos Curanmor Polsek Tanjungpinang Barat
Saat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menangkap pelaku pencurian motor Zulkifli, pelaku sempat tidak mengaku.
"Pelaku ini beralasan motor yang dikendarai itu minjam kawannya. Namun, itu hanya alasan saja, agar tidak ditangkap," kata Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Firuddin, Kamis (20/2/2020).
Polisi berhasil mengamankan pelaku saat mendapati, kendaraan hasil curian sedang dikendarainya di jalan Potong Lembu, Kilometer 3, Kota Tanjungpinang.
"Anggota unit reskrim melihat ciri-ciri motor korban yang hilang dicuri. Langsung saja pelaku diamankan," ujarnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit motor warna hitam tanpa plat nomor.
Sebelumnya diberitakan, pelaku Zulkifli beraksi saat melihat motor milik korban Boin Kie terpakir di sebelah rumahnya, di kawasan Jalan Bakar Batu Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
"Jadi korban saat itu melapor pada Senin (20/1/2020), bahwa motornya hilang saat di parkiran," kata Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Firuddin saat memimpin press rilis, Kamis (20/2/2020) sore.
Disampaikannya, dari laporan tersebut, unit Reskrim langsung bergerak melacak pelaku dan motor yang dicuri.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada 31 Januari menemukan keberadaan motor yang sedang dikendarai pelaku," ucapnya.
Tepat berada di jalan Potong Lembu, kilometer 3, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa. Pelaku pun mengakui atas perbuatannya," sebutnya.
Terhadap pelaku Zulkifli akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
• Dua Bulan, Dua Kasus Pencurian terjadi di Nongsa Batam, Buat Resah Warga
• VIDEO - Rawan Pencurian, di Jepang Tisu Toilet Digembok
Ekspos Polsek Tanjungpinang Kota
Polsek Tanjungpinang Kota melalui Unit Reskrim mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaran motor roda dua.
Pelaku berinisial RS diamankan hanya berselang kurang lebih 15 jam, usai membawa kabur motor korban.
Wakapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alimin menyampaikan, kronologis kejadian itu saat korban sedang menikmati secangkir kopi di salah satu warung yang berada di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, 11 Januari 2020.
"Pelaku ini minjam motorlah sama korban, untuk membeli rokok sebentar. Ternyata motor tak kunjung juga dibalikan," ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Atas laporan korban ke kantor polisi, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Radyan Kunto Wibisono melacak keberadaan motor korban, dan pelaku.
"Kejadian hilang pukul 02.30 Wib. Pelaku berhasil diamankan pukul 16.00 Wib, dihari yang sama," ucapnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik.
Hindari meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal, dan selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.
Atas perbuatan pelaku, RS terbukti melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kurang waspada dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita," himbaunya sesuai arahan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)