KARIMUN TERKINI

Jajakan 10 Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Seorang Mucikari di Karimun Diciduk Polisi

Wanita berinisial Ln, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan polisi dengan dugaan menjajakan 10 perempuan

Tribunmedan
Ilustrasi/ Jajakan 10 Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Seorang Mucikari di Karimun Diciduk Polisi 

Jajakan 10 Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Seorang Mucikari di Karimun Diciduk Polisi

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Wanita berinisial Ln, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan polisi dengan dugaan menjajakan 10 perempuan ke lelaki hidung belang.

Usaha seorang wanita  berinisial Ln terjun ke dunia prostitusi tergolong baru, dirinya mengaku menekuninya sejak Januari 2020.

Wanita yang diketahui berprofesi sebagai muncikari itu diduga menjajakan 10 orang perempuan ke lelaki hidung belang.

Yang lebih parah, 3 dari 10 wanita itu merupakan gadis belia atau anak di bawah umur.

Ia diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Anggota Satreskrim Polres Karimun meringkusnya di di kawasan Bukit Tiung, Senin (9/3/2020).

Wabah Virus Corona, PT LIB Umumkan Laga Bhayangkara FC vs Persija Jakarta Tanpa Penonton

Liga 1 2020 - Komentar Paul Munster Laga Bhayangkara FC vs Persija Jakarta Digelar Tanpa Penonton

"Sepuluh wanita ini dalam penguasaannya. Tiga di antaranya anak-anak, satu orang berasal dari Karimun, sementara 2 orang berasal dari Batam," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus, Senin (10/3/2020).

Herie mengatakan, modus yang dilakukan Ln dengan menawarkan perempuan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam sekali transaksi, Ln menetapkan tarif sebesar Rp 1,3 juta.

Uang Rp 1 juta diberikan kepada perempuan yang melayani laki-laki, sementara Rp 300 ribu ia pegang dengan alasan uang tips.

"Pelaku menjajakan khusus di Karimun," tambah Herie.

Ln ditangkap setelah polisi menangkap seorang korban di sebuah hotel di Coastal Area.

Polisi melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan TPPO di Karimun.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler yang berisi percakapan transaksi, tiga alat kontrasepsi, uang sebesar Rp 1.300.000 dan satu lembar voucher hotel.

 Penyidik Satreskrim Polres Karimun Periksa 4 Pekerja, Ungkap Potongan Tubuh Manusia di Coastal Area

 AKP Herie Pramono Jabat Kasat Reskrim Karimun, PR Ungkap Kerangka Khairunisa

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved