Penyelundupan Pasir Timah di Kepri

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah, 2 Warga Karimun Jadi Tersangka

DJBC khusus Kepri dan TNI AL berhasil gagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah ke Malaysia yang bernilai Rp5,2 miliar. Dua warga Karimun tersangka

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM - FAIROZ ZAMANI
KONFERENSI PERS - Konferensi pers Kanwil DJBC Khusus Kepri terkait penindakan penyelundupan 25,9 ton pasir timah, Kamis (9/10/2025). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - M dan S, dua warga Tanjung Balai Karimun terpaksa berhadapan dengan hukum.

Keduanya bersama dua orang lainnya, dibekuk personel Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan prajurit TNI Kodaeral IV Batam di perairan Pulau Pengibu, Kamis (2/10/2025) lalu.

Saat itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kapal kayu yang mereka awaki kedapatan membawa sekitar 25,9 ton pasir timah secara ilegal.

Puluhan ton pasir timah asal Belitung tersebut rencananya akan diselundupkan ke Kuantan Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengungkap, awalnya petugas mendapat informasi ada kapal kayu yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan pasir timah.

Berdasarkan pendalaman informasi, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai dan melakukan pengawasan laut berlapis. Hasilnya tim mendapati sebuah kapal kayu KM AL HUSNA 07.

Selanjutnya, Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan, serta pemeriksaan terhadap KM AL HUSNA 07.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap KM AL HUSNA 07, didapati empat awak kapal dan 518 karung berisi pasir timah yang akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
 
"Hasil penyelidikan yang dilakukan, pasir timah ini berasal dari Belitung dan akan dibawa menuju Kuantan Malaysia berdasarkan pengakuan nakhoda," ujar Adhang saat konferensi pers, Kamis (9/10/2025).

Adhang melanjutkan, hasil perhitungan awal nilai pasir timah yang hendak diselundupkan dalam kasus ini sekitar Rp5,2 miliar. 

Atas penindakan ini, dan setelah dilakukan penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M dan S, warga Tanjung Balai Karimun. Keduanya merupakan nakhoda dan KKM (Kepala Kamar Mesin) kapal Al Husna 07.

Keduanya diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Keduanya terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Kanwil DJBC Khusus Kepri selama 2025 sudah melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah.

Total lebih kurang 120 ton pasir timah diamankan dengan nilai barang lebih dari Rp24 miliar. 

Sementara itu Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap sinergitas antara TNI AL dan Bea Cukai dalam upaya menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved