Kapal Pencuri Ikan Marak Lagi, KKP Sebut Tiga Wilayah Rentan, Ada Nama Laut Natuna Utara
Tiga area tersebut, kata dia, adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi tiga area yang rentan.
KKP merilis tiga kawasan itu rentan ancaman illegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan asing ilegal.
"Kami mengidentifikasi tiga area yang memang perlu kita waspadai terkait dengan kapal ikan asing ilegal ini," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Rabu (11/03/2020).
Tiga area tersebut, kata dia, adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.
• Berhasil Ungkap Kasus Illegal Fishing, Kapolsek Tambelan Dapat Penghargaan dari Kapolres Bintan
• Sempat Buron, Pelaku Illegal Fishing di Tambelan Bintan Akhirnya Diringkus
• Wilayah Merah Illegal Fishing Jadi Alasan Penenggelaman Kapal di Bitung
Menurut dia, masih adanya penangkapan terhadap kapal-kapal ikan asing ilegal dalam beberapa hari terakhir, menunjukkan wilayah perairan Indonesia juga memiliki kerentanan terhadap ancaman illegal fishing.
Berdasarkan data KKP, dalam hitungan hari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka pada 10 Maret.
• Selama 2016 Polisi Perairan RI Sudah Tangani 359 Kasus Illegal Fishing
Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020.
Penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry.
• APAKAH Penenggelaman Kapal Illegal Fishing Bermanfaat bagi Rakyat? Ini Ungkapan Hati Nelayan Natuna
• Disebut Bodoh karena Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing, Jawaban Menteri Susi Begitu Menohok
• Inilah Ratusan Kapal Illegal Fishing Asing dan Lokal yang Sudah Ditenggelamkan Menteri Susi
Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur.
Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
• 50 Persen Kasus Illegal Fishing di Natuna
Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan bersama dua kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut.
Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.(*)