ANAMBAS TERKINI
Wilayah Merah Illegal Fishing Jadi Alasan Penenggelaman Kapal di Bitung
Pemerintah Pusat punya alasan mengapa penenggelaman yang di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan dilaksanakan di Bitung
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penenggelaman kapal ikan yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal secara serentak di sebelas lokasi telah dilaksanakan Senin (20/8/2018).
Berpusat di Bitung, Pemerintah Pusat punya alasan mengapa penenggelaman yang di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan dilaksanakan di tempat tersebut.
Selain wilayah perairan Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah merah illegal fishing, perairan Sulewesi Utara ini diharapan dapat meningkatkan motivasi aparat penegak hukum baik TNI AL, Polri, PSDKP dan Bakamla untuk meningkatkan pengamanan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Wilayah perairan Sulawesi Utara menjadi fishing zone kapal-kapal pencuri ikan dari beberapa Negara untuk mengamil Kekayaan sumber daya perikanannya yang kaya, terutama komoditas tuna dan cakalang," ujar DR. Aryo Hanggono staff ahli menteri bidang ekologi dan sumber daya laut Kementrian Kelautan dan Perikanan saat berada di Lanal Tarempa Selasa (21/8/2018).
Dari sebelas lokasi penenggelaman yang dilakukan secara serentak di Indonesia, keseluruhan kapal yang ditenggelamkan mencapai 125 kapal dimana daerah Bitung sebanyak 15 kapal.
Jumlah kapal paling banyak yang ditenggelamkan berada di daerah Ranai Natuna dengan jumlah 40 kapal disusul dengan Tarempa Anambas sebanyak 23 kapal.
Penenggelaman kapal ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk sembilan kapal.
"Untuk di Tarempa baru dilaksanakan empat kapal. Sembilan belas lainnya dalam beberapa hari kedepan prosesnya akan ditenggelamkan sampai tanggal 24 Agustus 2018. Akan ditenggelamkan di lokasi yang sama," ungkapnya.
Ia mengatakan, jumlah 125 kapal yang ditenggelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal.
Kapal berbendera Vietnam menjadi kapal yang paling banyak ditenggelamkan sebanyak 86 kapal. Selain kapal berbendera asing, terdapat kapal perikanan berbendera Indonesia yang berjumlah lima kapal yang ikut ditenggelamkan secara serentak.
Sejumlah kapal yang ditangkap itu, karena melakukan tinda pidana bidang perikanan meliputi menngkap atau mengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa SIUP, menangkap ikan di WPPRI tanpa SIPI, mengangkut ikan tanpa SIKPI dan menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.
"Penenggelaman ini merupakan amanat Undang Undang nomor 45 tahun 2009. Berdasarkan amanat Undang Undang itu, memang diminta untuk menenggelamkan. Tidak ada diminta untuk meledakkan," bebernya.
Baca: Diam-diam Satgas 115 Tenggelamkan Kapal Nelayan Asing. Ini jumlah kapalnya
Baca: Pemilih Pria Lebih Banyak Jumlahnya, KPU Batam Tetapkan 638.170 DPT
Baca: ABK dan Nakhoda Kabur, BC Tanjungbalai Karimun Amankan Kapal Muatan Bawang
Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (T) Arie Cahyo Nugroho mengatakan, proses penenggelaman kapal ikan asing di Tarempa menggunakan pemberat seperti batu dimana posisi kapal pada bagian palka dilubangi. Metode ini menurutnya sama dengan penenggelaman yang dilakukan pada Oktober kemarin.
"Sehingga, air masuk dari buritan ke haluan," ungkapnya.
Dipercaya menjadi eksekutor dalam proses penenggelaman, pihaknya pun mendapat perintah dari atas agar dalam proses penenggelaman tidak menyebabkan pencemaran. Mesin berikut alat tangkap pun, juga ikut ditenggelamkan dengan dihimpit ke dalam batu yang dimasukkan ke palka. Proses penenggelaman kapal itu pun, diharapkan dapat menjadi rumah ikan sehingga ketersediaan ikan di sana bisa melimpah.
"Kami mendapat perintah dari atasan kami dalam proses penenggelaman supaya tidak menyebabkan pencemaran. Otomatis kalau diledakan sampah kemana-mana, dan dikhawatirkan menyebabkan sampah," ungkapnya.(tyn)