BATAM TERKINI
BPJAMSOSTEK Batam Siapkan Vokasi Bagi Karyawan Putus Kontrak dan PHK, Belajar Menjahit hingga Masak
BPJAMSOSTEK akan menyelenggarakan pelatihan vokasi atau pelatihan kerja bagi para pekerja yang mengalami putus kontrak kerja ataupun PHK.
BPJAMSOSTEK Batam Siapkan Vokasi Bagi Karyawan Putus Kontrak dan PHK, Belajar Menjahit hingga Masak
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan menyelenggarakan pelatihan vokasi atau pelatihan kerja bagi para pekerja yang mengalami putus kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), pelatihan vokasi tersebut akan diadakan di tiap-tiap kota seluruh Indonesia, salah satunya Kota Batam.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Surya Rizal, menjelaskan untuk pelatihan vokasi yang akan diadakan di kota Batam, pihaknya (BPJAMSOSTEK Batam Nagoya-red) telah menyiapkan beberapa pelatihan yang bisa diikuti oleh peserta.
Antara lain pelatihan tata rias atau kecantikan, pelatihan menjahit, pelatihan barista atau bartender, pelatihan memasak atau koki, pelatihan operator alat berat.
Kemudian pelatihan perakitan komputer, pelatihan drafter (autocad), pelatihan teknisi listrik, pelatihan mekanik atau montir hingga pelatihan teknisi AC.
Surya menargetkan sebanyak 350 peserta bisa ikut serta pada pelatihan vokasi yang rencannya akan mulai diadakan BPJAMSOSTEK Batam Nagoya pada pertengahan Maret nanti.
“Saat ini kami sedang gencar mempromosikan pelatihan vokasi kepada seluruh pekerja khususnya di Kota Batam, sebab pelatihan ini bisa membuka kesempatan bagi para pekerja yang mengalami PHK untuk kembali bekerja,” kata Surya.
Surya menyebutkan bahwa pelatihan vokasi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada peserta yang sudah mengalami pemutusan kerja atau berhenti kerja guna menambah keterampilan dan knwoledge peserta.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan nantinya mereka mampu kembali bersaing untuk mendapatkan pekerjaan ataupun berwiraswasta sehingga bisa mengurangi angka pengangguran akibat PHK oleh pemberi Kerja”, kata Surya.
Surya menjelaskan pelatihan vokasi ini bersifat gratis dan hanya diberikan satu kali bagi setiap peserta, sedangkan untuk persyaratan menjadi peserta vokasi pun cukup mudah.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar adalah wajib memiliki akun aplikasi BPJSTKU, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta penerima upah BPJSTK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).
Selain itu calon pendaftar juga harus memiliki masa kepesertaan BPJSTK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia.
Mengalami PHK atau habis kontrak kerja, masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan.
Selain itu bagi peserta yang mengikuti kegiatan vokasi BPJAMSOSTEK nantinya akan diberikan uang saku dan sertifikat kelulusan serta memiliki kesempatan kerja lebih besar.