Polisi Tangkap Dua Pria Gempal, Lakukan Tindakan Tak Senonoh
Polisi membongkar kasus sesama jenis melalui Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas
FA Berhasil ditangkap saat dilakukan penggerebekan di salah satu hotel, di kawasan Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni, AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta pada Jumat (6/3/2020).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan, praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.
"Penelusuran mendalam yang dilakukan akhirnya menemukan media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial F."
"Tarifnya Rp 400.000," ungkap Iskandar kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3/2020).
Sementara, Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut diketahui dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur.
Di sana, polisi mengamankan FA.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran dan mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di salah satu kos, daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.
"Mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi."
"Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas."
"Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.
Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 4 unit Handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.