Senin, 27 April 2026

2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Selalu Jual Sabu Kepada Remaja Dengan Harga Lebih Murah

Keduanya disinyalir mengedarkan narkoba. Karena hanya tamatan SMP mereka nekat menjadi pengedar di wilayah Balongpanggang.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi Sabu 

GRESIK, TRIBUNBATAM.id - Dua pengedar sabu ditangkap Polisi, kedua orang ini sengaja menjual dagangan berupa barang haram itu kepda anak-anak pelajar.

Polisi kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Gresik selatan. Dua orang diamankan Korps Bhayangkara.

Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Pembelinya generasi muda.

Mahasiswi Korban Begal Sadis, Motornya Ditendang Hingga Alami Luka Tusukan di Ketiak dan Lutut Kiri

Pelaku Pencuri Beras Lari Pakai Mobil Avanza, Tabrak Pengendara Ojek Online Hingga Tewas

Pria Keluarkan Alat Vitalnya di Depan Wanita Muda, Saat Ditangkap Polisi, Pelaku Bilang Lagi Gatal

Identitas pelaku adalah Candra Adinata (29) dan Moch Kasturi (35), tinggal di Desa Balongpanggang.

Keduanya diringkus di depan rumah seorang warga setempat Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 14.30 Wib.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap dua pria itu berawal dari informasi masyarakat.

Keduanya disinyalir mengedarkan narkoba. Karena hanya tamatan SMP mereka nekat menjadi pengedar di wilayah Balongpanggang.

"Diedarkan ke anak-anak muda, tidak ada yang pelajar. Pembelinya sesama teman sebayanya lah," ucap Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Jumat (13/3/2020).

Pada hari itu juga sekitar pukul 13.30 Wib anggota mendapati dua orang itu sedang berada di teras rumah seorang warga.

Saat mengedarkan narkoba, mereka beraksi malam hari jika ada pesanan.

Sabu yang telah dibungkus klip plastik itu diedarkan dengan cara sistem ranjau.

Hery mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan tiga poket sabu dengan berat 0,24, 0,28 dan 0,28 gram. Kemudian, tiga bungkus plastik klip berisi 3 buah plastik.

Tidak hanya itu, bukti berupa 3 potongan kecil isolasi warna hitam. Kemudian, 1 klip plastik klip, 1 buah ATM dan satu buah kresek warna hitam berisi klip.

"Kami juga amankan satu hp milik tersangka yang digunakan untuk melakukan transaksi," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved