Aksi Bejat Ayah Tiri, Tak Bisa Menahan Nafsu Ketika Melihat Anak Tirinya Berada di Dalam Rumah
Saat itu, ZL nekat memperkosa anak tirinya walaupun mendapat penolakan dari RDS.
SOLOK, TRIBUNBATAM.id - Seorang Prai paruh baya melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak tirinya.
Hal itu dilakukan pelaku ketika baru saja pulang dari ladang.
Sekira Agustus 2019 sekitar pukul 15:00 WIB, seorang pria berinisial ZL (45) baru saja pulang dari ladang.
Pria berusia hampir setengah abad itu merupakan seorang petani.
• Peroleh 68 Poin, Kecamatan Karimun Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten 2020
• Siapkan Ruang Isolasi Khusus Corona, RS Hj. Bunda Halimah Resmi Dibuka, Jadi Rumah Sakit Pendidikan
• Total Kasus Virus Corona di Indonesia Bertambah 69 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
Di rumahnya di kawasan Lembang Jaya, Kabupaten Solok ini, ia mendapati seorang gadis di rumahnya.
Ketika pulang bekerja dari ladang, ZL melihat sang anak berada di rumah sendirian.
Saat itu, kondisi rumah sepi dan hanya ada ZL dan RDS.
Tak lama kemudian, ZL mengunci pintu rumahnya.
Bukan tanpa alasan, rupanya ZL melakukan hal tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.
Ia rupanya bernafsu ketika melihat anak gadisnya di rumah.
Saat itu, ZL nekat memperkosa anak tirinya walaupun mendapat penolakan dari RDS.
"Pelaku melancarkan aksinya walaupun mendapat penolakan dari korban," Paur Humas Bripka Rozi Fratama dilansir dari TribunPadang, Jumat (13/3/2020).
"Kejadiannya pada Agustus tahun 2019 lalu sekira pukul 15:00 WIB," sambungnya.
Hamil
Rozi mengatakan, korban memiliki keterbelakangan mental dan rutin berobat ke rumah sakit seminggu sekali.
Ia menduga, ayah tiri RDS sudah sering melancarkan aksinya kepada korban.
Atas perlakuan bejat ZL, kini gadis malang itu sedang hamil 6 bulan.
"Saat ini korban dalam keadaan hamil enam bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan bapak tirinya," ujarnya.
Ditangkap
Akhirnya, pada Rabu (11/3/2020), Polres Solok menangkap ZL di rumahnya di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dijelaskannya, penangkapan terdebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/51/III/2020-Spkt Polres pada tanggal 11 Maret 2020.
"Kami mengamankan yang bersangkutan (ZL) pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. Pasalnya, ZL diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial RDS (22)," ujar Kasat reskrim.
Kini ZL sudah diamankan di Polres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskannya, untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu helai celana jin warna biru, dan satu helai baju warna cokelat.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara," katanya.
Pemerkosaan ayah tiri
Peristiwa lainnya di Campurdarat.
Selama 21 bulan, pelajar di Kecamatan Campurdarat harus menerima tindakan tak pantas dari ayah tiri.
Usia A yang kini 13 tahun tengah hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat ayah tirinya.
Saat usia A 12 tahun, ayah tiri berinisial SP (43) memperdaya A dengan rayuan ponsel dan uang.
Sejak April 2018, A kerap diancam ayah tiri jika mengadukan pemerkosaan yang dilakukannya.
Semenjak saat itu, A harus menerima nasib pilu hingga ia mengandung anak ayah tirinya.
Di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, SP mengaku khilaf terbawa nafsu nekat memperkosa anak tirinya.
"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ujar SP seperti yang dikutip TribunJakarta.com di Suryamalang.com, Senin (23/12/2019).
SP mengaku perbuatan tak senonoh itu dilakukan kepada A hampir setiap minggu.
Terlebih, SP melakukannya saat malam Jumat karena sang istri pergi untuk yasinan.
"Emake (ibunya) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," kata SP.
Selain mendapat perlakuan tak pantas, A juga diancam tak memberitahu pemerkosaan tersebut kepada ibunya.
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena kepekaan Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas curiga melihat fisik A yang mirip orang hamil.
Sedangkan saat ini, usia A masih remaja atau 13 tahun.
"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil,"
"Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,"kata Eva Guna Pandia.
Selain fisik A yang berubah, warga melihat sikap korban yang berubah menjadi jarang ke luar rumah.
Saat itu, A akhirnya mengaku tengah mengandung anak hasil perbuatan anak tirinya.
"Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A tengah mengandung," ujar Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi lainnya.
Dari semua keterangan saksi hal itu mengarah ayah tirinya yang telah memperkosa A.
Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.
SP kemudian di tangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya.
“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.
SP mengaku telah memperkosa A sebanyak lima kali sejak usianya masih 12 tahun.
Semua itu dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Ngunut.
“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ungkap Maga.
Kini SP tengah menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," kata EG Pandia.
(TribunJakarta.com/ Suryamalang.com/ TribunPadang.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pulang dari Ladang, Petani Ini Kunci Pintu dan Lakukan Hal Tak Senonoh Kepada Putri Tiri