Redam Dampak Virus Corona, Pemerintah Buka Peluang Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah akan membebaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, paket stimulus cegah corona

(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Senin (20/1/2020). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan membebaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai salah satu paket stimulus kedua guna meredam dampak virus corona terhadap ekonomi dalam negeri.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan rencana ini masih dalam tahap pembahasan.

Ada dua skenario insentif BPJS Ketenagakerjaan antara lain pembebasan atau penundaan pembayaran iuran.

“BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan adanya pembebasan atau penundaan iuran beberapa program seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian,” kata Susiwijono di kantornya, Kamis (12/3).

Pemain Chelsea Callum Hudson-Odoi Positif Virus Corona, Premier League Gelar Rapat Darurat Hari Ini

Adapun besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berkisar antara 0,24%-5,7% dari total upah yang diterima pekerja.

Ekonom Institute for Development of Ekonomics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan bahwa pemerintah harus benar-benar mengkaji efektifitas dan efisiensi dari stimulus BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Sebab, bila dibandingkan dengan rencana pembebasan atau penundaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih tinggi. Dus, keseimbangan fiskal benar-benar perlu diperhatikan.

Enny menerka mau tidak mau pembiayaan lewat surat utang perlu ditambah.

Di sisi lain yield surat utang dalam negeri saat ini relatif lebih tinggi ketimbang negara lain. Sehingga bunga utang dan nilai utang pemerintah makin banyak.

Indef memprediksi dengan sereteng relaksasi pemerintah untuk menghadapi dampak virus corona terhadap perekonomian akan membuat penerimaan negara semakin kecil di tahun ini bahkan sampai 2022.

“Relaksasi memang dibutuhkan ketika ekonomi lesu, tapi konsekuensinya defisit ABPN tahun ini akan lebih lebar dari tahun lalu, sebab penerimaan dalam tren turun apalagi banyak relaksasi juga,” kata Enny kepada Kontan.co.id, Kamis (12/3/2020).

Enny menambahkan bila pemerintah benar-benar menggelontorkan stimulus BPJS Kesehatan harus dipastikan produktivitas penerimannya semakin baik.

Jangan sampai insentif dikucurkan tetapi tidak ada timbal balik.

“Karena pengalaman 2019 berbagai relaksasi hanya menciptakan shortfall penerimaa tapi produktufitas tidak ada,” kata Enny

Sementara itu, selain pembebasan atau penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dalam paket stimulus jilid kedua juga bakal memberikan insentif bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved