Redam Dampak Virus Corona, Pemerintah Buka Peluang Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah akan membebaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, paket stimulus cegah corona

(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Senin (20/1/2020). 

Kendati begitu, Susiwijono menjelaskan terlebih dahulu pemerintah bakal mengkaji stimulus tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat.

Ini dalam rangka kebijakan relaksasi kredit UMKM.

“Misalnya saja untuk merelaksasi non performing loan (NPL) atau kredit macetnya. Dulu waktu bencana alam di Palu ada Peraturan OJK (POJK) yang mengatur relaksasi kredit UMKM,” kata Susiwijono.

Setali tiga uang, UMKM dapat menunda pembayaran kreditnya selama enam bulan atau sanksi keterlambatan kredit bisa dihilangkan.(*)

Berita ini tayang di kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved