Redam Dampak Virus Corona, Pemerintah Buka Peluang Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah akan membebaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, paket stimulus cegah corona
Editor:
Agus Tri Harsanto
(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Kendati begitu, Susiwijono menjelaskan terlebih dahulu pemerintah bakal mengkaji stimulus tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat.
Ini dalam rangka kebijakan relaksasi kredit UMKM.
“Misalnya saja untuk merelaksasi non performing loan (NPL) atau kredit macetnya. Dulu waktu bencana alam di Palu ada Peraturan OJK (POJK) yang mengatur relaksasi kredit UMKM,” kata Susiwijono.
Setali tiga uang, UMKM dapat menunda pembayaran kreditnya selama enam bulan atau sanksi keterlambatan kredit bisa dihilangkan.(*)
Berita ini tayang di kontan
Berita Terkait