Oknum TNI AD Khianati Negara Karena Jual Senjata ke KKB Papua, Andika Perkasa: Kami Tidak Main-main

Oknum TNI AD Khianati Negara Karena Jual Senjata ke KKB Papua, Andika Perkasa: Kami Tidak Main-main

Kolase KOMPAS.com/IRSUL PANCA ADITRA dan Wartakota
Ilustrasi/ Oknum TNI AD Khianati Negara Karena Jual Senjata ke KKB Papua, Andika Perkasa: Kami Tidak Main-main 

Oknum TNI AD Khianati Negara Karena Jual Senjata ke KKB Papua, Andika Perkasa: Kami Tidak Main-main

TRIBUNBATAM.id - Oknum TNI AD menghianati Negara Republik Indonesia (NKRI) dengan menjual senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Penghianat negara, seorang TNI menjual Amunisi kepada KKB Papua.

Oknum TNI AD itu menjual senjata dan amunisi ke salah seorang yang jadi penyalur senjata KKB Papua.

 Begini Pengamanan Paspampres di Bukit Singgolom, Danau Toba sebelum Kedatangan Raja dan Ratu Belanda

 VIDEO - Jalan Poros Nasional Bontang Kutai Timur Amblas, Diduga Ini Penyebabnya

 ATB Tunda Rationing Air, Warga Batam Masih Cemas, Sebut Hanya Kondisi Sementara Tapi Tak Ada Jaminan

Terungkap keduanya pernah sama-sama jadi pasukan pengawas daerah.

Oknum TNI AD itu bernama Pratu DAT atau Demisla Arista Tefbana bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M.

Ketiganya kini ditangkap karena terbukti menjual senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Sementara Demisla Arista Tefbana menggunakan uang penjualannya itu untuk hal sepele, yaitu foya-foya.

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.

1. Tersangka Berusaha Menghilangkan Jejak

Ilustrasi: KRONOLOGI Lengkap Oknum TNI AD Jual Senjata ke KKB Papua, Awalnya Foya-foya Kini Begini Nasibnya
Ilustrasi: KRONOLOGI Lengkap Oknum TNI AD Jual Senjata ke KKB Papua, Awalnya Foya-foya Kini Begini Nasibnya (Kolase ANTARA/Evarukdijati dan IRSUL PANCA ADITRA)

Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Kronologi penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DAT di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DAT ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved