Oknum TNI AD Khianati Negara Karena Jual Senjata ke KKB Papua, Andika Perkasa: Kami Tidak Main-main

Oknum TNI AD Khianati Negara Karena Jual Senjata ke KKB Papua, Andika Perkasa: Kami Tidak Main-main

Kolase KOMPAS.com/IRSUL PANCA ADITRA dan Wartakota
Ilustrasi/ Oknum TNI AD Khianati Negara Karena Jual Senjata ke KKB Papua, Andika Perkasa: Kami Tidak Main-main 

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

"Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/8/2019).

Sebelumnya, Pratu DAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu.

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

2. Sosok Pratu Demisla Arista Tefbana

Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.

Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.

"Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).

Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.

"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.

3. KSAD Andika Perkasa serius tuntaskan kasus ini

Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan, pihaknya serius menyelesaikan kasus oknum TNI di Mimika, Papua yang menjual amunisi kepada KKB Papua.

"Proses penyelesaiannya hukum. Tidak ada main-main, karena kami punya KUHPN.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved