TANJUNGPINANG TERKINI
Baru Terima Hari Ini, Pemko Tanjungpinang Kaji Surat Edaran Kemenpan RB, ASN Kerja di Rumah
Pemerintah Kota Tanjungpinang masih mempelajari surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang masih mempelajari surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mempelajari surat edaran tersebut sebelum menerapkannya.
"Surat edaran sudah kami terima hari ini. Akan dipelajari dulu oleh BKD, sebelum dilaksanakan," ujarnya, Senin (16/3/2020).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020.
Surat edaran itu terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan intansi pemerintah.
Maksud surat edaran tersebut sebagai pedoman bagi intansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya bagi ASN.
Dengan tujuan, mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko virus corona di lingkungan intansi pemerintahan pada khususnya dan masyarakat luas pada NKRI umumnya.
Selain itu, untuk memastikan pelaksana tugas dan fungsi masing-masing intansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pemerintah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif di intansi pemerintah.
Pemkab Karimun Tunggu Surat Resmi
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri masih bekerja seperti biasa.
Pemerintah Daerah belum mendapat surat edaran resmi meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan pernyataan pegawai dapat bekerja di rumah terkait antisipasi Covid-19.
"Arahan dari Menpan-RB belum dapat. Menpan baru mengeluarkan pernyataan. Cuma (Pemkab) menunggu surat edaran resmi. Jika sudah ada surat edaran resmi daei pusat, nanti Gubernur juga buat surat (untuk kabupaten)," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi Senin (16/3/2020).
Untuk sementara ini, pihaknya baru mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan absensi harian secara manual.
"Baru berlakukan pegawai tidak lakukan absen finger print," ujarnya.
Selain itu para ASN di Pemkab Karimun diimbau untuk mengurangi aktivitas berkumpul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sekda-tanjungpinang-teguh-ahmad-syafari-12.jpg)