BATAM TERKINI

Bagikan Link Soal Virus Corona, Pria Ini Diciduk Polda Kepri dan Kena Pasal Penyebaran Hoaks

Kepolisian Daerah kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus membekuk atau mengamankan satu orang penyebar berita bohong terkait virus Corona.

TRIBUNBATAM.id/Humas Polda Kepri
Kepolisian Daerah kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus membekuk atau mengamankan satu orang penyebar berita bohong terkait virus Corona. 

Bagikan Link Soal Virus Corona, Pria Ini Diciduk Polda Kepri dan Kena Pasal Penyebaran Hoaks  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Daerah kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus membekuk atau mengamankan satu orang penyebar berita bohong terkait virus Corona.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan itu terungkap saat patroli cyber yang dilakukan oleh Tim Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Tim Patroli cyber pada tanggal 15 Maret berhasil mengamankan seorang pria berinisial H Yang menyebarkan berita hoax, di akun Facebooknya.

Dimana  H telah membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona.

"Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut," ujar Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati pada Selasa (18/3/2020).

Sebar Hoaks, Cewek Tomboi Ini Menangis & Ngaku Khilaf, Ditangkap Petugas Imigrasi Batam

Putu menjelaskan setelah pihaknya melakukan konfirmasikan ke Kemenkominfo tentang postingan yang dilakukan H dimana dari hasil konfirmasi tersebut postingan tidak benar.

"Menindak lanjuti fakta tersebut di atas pada tanggal 16 Maret 2020  sekitar pukul 20:00 WIB tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H," ujarnya.

Dari pengamanan H pemilik akun Facebook uang menyebarkan berita bohong itu turut diamankan barang bukti yakni 1 unit Handphone, sim card, KTP dan akun Facebook.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan.

Kabid Humas Polda Kepri dalam Konfrensi Pers itu menyatakan prihatin atas apa yang dilakukan oleh H.

"Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, di tengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan menyebarkan isu yang tidak benar," ujarnya.

Harry mengajak masyarakat hanya menyebarkan informasi dari sumber terpercaya sehingga bisa mengedukasi dan memberikan informasi yang valid ke Publik. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved