NELAYAN JADI KURIR SABU
BNNP Kepri Tangkap Nelayan Bawa Sabu-Sabu di Perairan Pulau Putri Batam
BNNP Kepri tangkap nelayan bawa narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Selasa (17/3) malam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan seorang nelayan pada Selasa (17/3/2020) malam, di perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam.
Nelayan berinisial R (35) ini diamankan oleh BNNP Kepri karena membawa 5.302 gram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dibawa ke Sumatera Selatan, Palembang menggunakan jalur laut.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan pada konferensi pers di BNNP Kepri mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 23:00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui R (35) merupakan nelayan asal Tanjungpinang dan pengakuannya baru sekali melakukan kegiatan tersebut.
"Dia melakukan transaksi ship to ship di perairan OPL dan akan dibawa ke Palembang," ujar Richard.
Sedangkan keterkaitan pelaku dengan jaringan yang pernah ditangkap sebelumnya, pihaknya masih melakukan pendalaman keterlibatan pelaku.
"Dari pengakuan, dia baru pertama kali melakukan kegiatan itu dan kita saat ini melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dan lain sebagainya," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)