Imbas Pandemik Covid-19, BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home

BPJAMSOSTEK memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian siste

TRIBUNBATAM.id/BPJAMSOSTEK
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) 

BATAM, TRIBUN - TRIBUNBATAM.id - Peningkatan jumlah penderita Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat masyarakat lebih waspada.

Penularan yang terjadi secara masif ini sering disebabkan ketidakpedulian masyarakat akan pentingnya menjaga higienitas diri dari lingkungan sekitar.

Seperti diketahui, penularan Covid-19 ini lebih rentan terjadi pada kontak langsung dengan penderita ataupun percikan air ludah atau droplets dari penderita.

Kondisi droplets yang menempel pada benda atau pada orang lain inilah yang menyebabkan peningkatan penderita bisa cukup tinggi dalam waktu yang signifikan.

Kondisi ini mendorong pemerintah harus bertindak cepat dengan melakukan tindakan-tindakan penanggulangan dan memitigasi risiko penularan agar tidak semakin meluas.

Untuk meminimalisir risiko tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan instruksi kepada Kementerian atau Lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing, bila memungkinkan.

Hal ini untuk mendukung usaha pemerintah dalam meminimalisir risiko penularan Covid-19 di ruang publik, termasuk aktifitas perkantoran.

Redam Dampak Virus Corona, Pemerintah Buka Peluang Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Batam Siapkan Vokasi Bagi Karyawan Putus Kontrak dan PHK, Belajar Tata Rias hingga Masak

Work From Home Policy evidently had a Positive Impact for Employees also Companies

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia yang tentunya sangat mungkin tertular, baik ditempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian.

BPJAMSOSTEK memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto di Jakarta pada hari ini dalam rilis yang diterima Tribunbatam.id, Rabu (18/3/2020).

“Para pekerja peserta BPJAMSOSTEK ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJAMSOSTEK”, Kata Agus.

Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya," kata Agus.

"Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimanapun berada”, tegas Agus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved