KARIMUN TERKINI

Delapan Nelayan Kepri Bakal Jalani Sidang di Malaysia, DPRD Karimun Minta Pemerintah Ambil Sikap

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Samsul angkat bicara terkait delapan nelayan yang ditangkap pihak keamanan Malaysia.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Anggota komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Samsul. Politisi Partai Golkar ini meminta Pemerintah Daerah dan Provinsi memberi perhatian akan nasib 8 nelayan asal Kepri yang ditangkap otoritas keamanan Malaysia. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Samsul angkat bicara terkait delapan nelayan yang ditangkap pihak keamanan Malaysia.

Legislator dari fraksi Golkar dari Dapil II (Moro-Durai) Kabupaten Karimun itu meminta agar Pemerintah Kabupaten Karimun segera mengambil langkah dalam membantu para nelayan tersebut.

"Pemerintah khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) harus segera mengambil langkah secepatnya," kata Samsul, Kamis (19/3/2020).

Menurut Samsul, sampai saat ini belum ada kejelasan bantuan atau perhatian yang diberikan oleh pemerintah, baik itu Pemkab Karimun maupun Pemprov Kepri.

"Belum ada kejelasan terhadap delapan nelayan kita yang ditangkap Marine Malaysia," ungkap Samsul.

Samsul menyebutkan kelapan nelayan sudah delapan hari ditahan di Malaysia karena dianggap mencuri ikan di perairan mereka.

"Seperti apa solusinya kami masih menunggu" ujarnya.

Bahkan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu menilai, pemerintah seakan tak serius menangani persoalan itu.

"Sudah delapan hari nasib mereka tidak ada kejelasan dan tidak ada kabar," sebutnya.

Ditambahkan Samsul, pihak keluarga para nelayan yang ditangkap sangat berharap adanya upaya pembelaan. Bahkan, jika perlu pemerintah harus pergi ke Malaysia.

UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Moro dikabarkan juga telah berkirim surat secara resmi kepada DKP Provinsi Kepri dan kepada Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Moro.

"Tanggal 25 Maret ini delapan nelayan kita akan naik mahkamah persidangan di Malaysia. Mereka ditahan karena kesalahan yang tak disengaja. Mereka terseret arus air laut," tambahnya.

Kapal Terseret Arus saat Melaut

Delapan orang asal Provinsi Kepri yang ditangkap oleh pihak keamanan Malaysia awalnya menangkap ikan di perairan perbatasan negara.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun di Kecamatan Moro kepada Kepala DKP Karimun tanggal 11 Maret 2020, disampaikan kronologis delapan pemancing tersebut hingga berurusan dengan otoritas keamanan Malaysia.

Dalam surat itu bernomor: 523/DISKAN.06.04/III/006/2020, itu disampaikan nelayan tradisional asal Pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pergi menangkap ikan menggunakan 4 armada pompong bermesin tempel 15 PK.

Masing-masing pompong menganggkut 2 orang nelayan. Delapan nelayan tradisional itu menangkap ikan di sekitar perairan Batu Putih Berakit/Lagoi, Kabupaten Bintan, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Tanpa sadar, pompong mereka terbawa arus masuk ke perairan Malaysia sehingga mereka dianggap melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia.

Aparat Marine Malaysia mendekati 4 pompong nelayan tradisional itu.

Mereka menahan serta membawa beserta pompong mereka ke Malaysia sekira pukul 11.00 WIB untuk diproses.

Otoritas keamanan Malaysia dikabarkan menangkap delapan pemancing asal Provinsi Kepri.

Tujuh di antara pemancing tersebut diketahui merupakan warga Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Sedangkan satu lainnya adalah warga Setokok, Kota Batam.

Mereka ditangkap oleh pihak keamanan perairan negara jiran itu, Selasa (10/3/2020) pagi.

Dari informasi yang diperoleh, mereka ditangkap karena masuk ke perairan Negara Malaysia.

Mereka diduga masuk ke perairan Malaysia tanpa ada unsur kesengajaan.

Arus laut diduga menyeret kapal yang mereka gunakan untuk melaut.

"Arus membawa boat nelayan tersebut masuk ke perairan perbatasan Malaysia, sehingga mereka dianggap telah menangkap ikan di perairan Malaysia," kata Kepala UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Moro, Jack Sebastianus Sihotang, Kamis (19/3/2020).

Identitas 8 Nelayan Asal Kepri

Delapan orang yang ditangkap oleh pihak keamanan Malaysia merupakan nelayan tradisional asal Povinsi Kepri.

Tujuh orang di antaranya adalah nelayan asal Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Sedangkan satu lagi beralamat di Pulau Setokok, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Berikut nama 8 nelayan yang berhasil dihimpun TribunBatam.id:

1. Azuan (34), beralamat di RT 001 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun

2. Erwin (36), beralamat di RT 002 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun.

3. Tamsir (37), beralamat di RT 001 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun.

4. Agus Salim (43), beralamat RT 001 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun.

5. Yanto (29), beralamat di RT 001 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun.

6. Suandi (30), beralamat di RT 001 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun

7. Kamil (34), beralamat di RT 002 RW 002, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun.

8. Nasron (37), beralamat di Setokok, RT 002 RW 001, Pulau Setokok, Kota Batam.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved