EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR
Dua Tersangka Pencabulan di Tanjungpinang Masih di Bawah Umur, Lakukan Aksi Bejat di Indekos
Dua dari tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur yang diringkus Polsek Tanjungpinang Timur masih di bawah umur. Korban diketahui berumur 16 tahun
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG,TRIBUNBATAM.id - Anak berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan 3 tersangka yang ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur.
Dari keterangan sementara tersangka kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukan di satu indekos.
Perbuatan pencabulan itu dilakukan ketiga tersangka yang saling kenal dengan waktu berbeda, namun lokasi yang sama.
Dari 3 tersangka, dua tersangka berinisial Ew dan As masih di bawah umur.
Sementara satu tersangka lain berinisial Y (23).
"Jadi tempatnya sama, hanya saja waktunya berbeda-beda," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).
Disampaikannya, dari ketiga pelaku itu, dua diantaranya masih anak dibawah umur.
Tersangka Y terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Untuk dua pelaku yang di bawah umur kita kenakan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
Kasus Pencabulan Lain di Tanjungpinang
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan siswi SMP di Tanjungpinang.
Komisioner KPPAD Kepri Titi Sulastri menyampaikan, KPPAD masih melakukan konseling terhadap korban.
"Tujuan ini agar korban tidak trauma, dan bisa membentengi diri," ujarnya, Senin (13/1/2020).
Ia mengatakan, pelaku dengan korban juga masih dalam ikatan keluarga besar korban.
"Bukan keluarga kandung, tapi masih ada sepupuan. Saudaraan gitulah," sebutnya.
Kejadian ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi KPPAD.
Sebab, korban mendapat perlakukan asusila terhadap lingkungan dekatnya.
"Bukan orang baru dikenal, atau tidak dikenal yang melalukan itu. Tapi malah lingkungan yang sangat dekat dengan korban pelakunya," ujarnya.
• Jalani Karantina di Rumah, ODP di Pulau Kundur Karimun Negatif Virus Corona
• Sempat Viral di Media Sosial, Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Lacak Remaja Putri yang Hilang
Sulas pun meminta, agar semua pihak bisa bersama-sama melakukan pengawasan, dan menjaga anak di bawah umur terhadap pelaku tindak asusila.
"Tidak cukup juga hanya dengan peran orang tua. Kita maklumi juga, bahwa gak semua orang tua mampu mengawasi anaknya. Tentunya pengawasan anak dibawah umur jadi peran lingkungan tempat tinggalnya, serta perangkat masyarakat yang ada," ucapnya.
KPPAD Kepri Breri Perhatian
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pendampingan terhadap pelajar siswi sebuah SMP di Tanjungpinang yang diduga menjadi korban pencabulan.
Komisioner KPPAD Kepri Titi Sulastri menyampaikan, pendampingan dilakukan agar korban pencabulan yang masih di bawah umur tidak trauma.
"Selain itu, tujuan pendampingan ini agar korban merasa terlindungi sehingga bisa membentengi dirinya," ujar Tri Sulastri, Senin (13/1/2020).
Ia mengatakan, hubungan antara tersangka Fh dengan korban diketahui masih dalam ikatan keluarga dengan korban.
Kejadian ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi KPPAD. Sebab, korban mendapat perlakukan asusila terhadap lingkungan dekatnya.
"Bukan keluarga kandung, tapi masih ada sepupuan. Artinya bukan orang baru kenal, tetapi orang lingkungan dekat korban," ucapnya.
Sulas pun meminta, agar semua pihak bisa bersama-sama melakukan pengawasan dan menjaga anak di bawah umur terhadap pelaku tindak asusila.
"Tidak cukup dengan peran orang tua. Kami memaklumi juga, bahwa tidak semua orang tua mampu mengawasi anaknya. Tentunya pengawasan anak di bawah umur jadi peran lingkungan tempat tinggalnya, serta perangkat masyarakat yang ada," himbaunya.
Seorang pemuda berinisial Fh sebelumnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar siswi di sebuah SMP di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal mengatakan, penangkapan Fh berawal dari laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh Fh.
"Korban terpedaya bujuk rayu tersangka sampai melakukan perbuatan melanggar hukum. Usai dilaporkan oleh orang tuanya, langsung anggota lakukan penangkapan," ujar M Iqbal.
Korban pun kini sedang mendapat bimbingan konseling. Polisi pun sudah berkoordinasi dengan pihak KPPAD, dan Dinas Sosial.
Fh diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Tribunbatam.id/Endrakaputra)