Polisi Bongkar Sindikat Konten Mesum, Banyak Cewek di Indonesia Rela Difoto Tanpa Busana

Sindikat penyedia konten mesum yang dibongkar Tim Siber Polda Jatim, Jumat (20/3/2020) ternyata sudah beroperasi sekitar satu tahun.

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi: Fot Tanpa Busana 

SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Tim Siber Polda Jatim berhasil membongkar kejahatan penyedia foto syur di Indonesia.

Sindikat penyedia konten mesum yang dibongkar Tim Siber Polda Jatim, Jumat (20/3/2020) ternyata sudah beroperasi sekitar satu tahun.

Parahnya, cewek yang bersedia berpose syur, bahkan telanjang di hadapan para fotografer, jumlahnya lumayan banyak, satu di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Bisnis yang dikelola fotografer asal Malang, Fendi Admara (37) itu belakangan diketahui mampu meraup untung belasan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan cara pelaku meraup keuntungan dari bisnis tersebut.

Mulanya, pelaku membuat sebuah even pemotretan bertajuk 'Gemez 18+'.

Even tersebut hanya diikuti oleh para fotografer.

Tersangka FA saat dikeler oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ke Ruang Konpres Gedung Humas Polda Jatim.
Tersangka FA saat dikeler oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ke Ruang Konpres Gedung Humas Polda Jatim. (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Catatan polisi, kurun waktu setahun pelaku sudah menyelenggarakan acara tersebut sebanyak lima kali, di sebuah hotel kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

"Maka tersangka saat ini kami tangkap, lalu tahan, dan penyidikan oleh Tim Siber Polda Jatim," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (20/2/2020).

Aturannya, lanjut Trunoyudo, para fotografer yang turut dalam acara tersebut, akan dimintai uang biaya pendaftaran kisaran Rp 700 Ribu hingga Rp 800 Ribu.

Dengan sejumlah uang pendaftaran tersebut, para partisipan acara akan difasilitasi objek fotografi, berupa model wanita dengan pakaian minim bahkan telanjang.

"Konsepnya nude vulgar, model pakai busana minim, hingga ada yang tanpa busana," tuturnya.

Lalu, hasil fotografi dari para partisipan tersebut nantinya akan diunggah di media sosial Instagram (IG), dengan nama akun; @Kakak_Lung.

"Itu kan diunggah ke IG, kami masih dalami apakah itu dijual lagi atau bagaimana," terangnya.

Trunoyudo menegaskan, keuntungan pelaku dalam praktik tersebut sebatas memperoleh uang hasil biaya pendaftaran acara yang dibayarkan para fotografer.

"Ya cuma dapat dari situ dia," tukasnya.

Namun berdasarkan catatan hasil pemeriksaan penyidik terhadap para saksi atau keenam model itu, Trunoyudo mengungkapkan pelaku terbukti mengunggah konten foto bermuatan pornografi, yang itu sangat mungkin disalahgunakan oleh banyak pihak di media sosial.

"Ini kan akan diunggah karena di dalam akun publik, akun medsos, ini kan akun medsos, kalau sudah diunggah, sudah menjadi publik," jelasnya.

Tak cuma itu, ungkap Trunoyudo, pelaku juga bakal dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Pasalnya satu di antara enam model cewek yang diajak pelaku masih kategori anak di bawah umur.

"Juga kami terapkan juga tentang UU ITE dan UU perlindungan anak. Juga tentang pornografi," pungkas Trunoyudo.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan, penyidiknya mendapati ratusan konten foto dalam praktik yang dijalankan pelaku.

"Fotonya banyak. Jadi dia cuma foto aja, tanpa video," katanya saat dihubungi.

Ia mengaku masih merinci jumlah pasti keuntungan yang didapat pelaku selama setahun menjalankan praktik tersebut.

"Kisaran belasan juta, kami masih berupaya merinci pastinya," pungkas Catur.

Fotografer Asal Malang Buka Bisnis Konten Syur di IG dan WA, Banyak Cewek Cantik Rela Difoto Panas
Fotografer Asal Malang Buka Bisnis Konten Syur di IG dan WA, Banyak Cewek Cantik Rela Difoto Panas (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pornografi melalui media sosial, Jumat (20/3/2020).

Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, praktik tersebut memanfaatkan kemudahan berbagi informasi di media chatting WhatsApps (WA), dan Instagram (IG).

Satu orang pria berinisial FA (37) warga Malang, telah diamankan penyidik sebagai tersangka.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo membenarkan dalam praktik ini satu orang berjenis kelamin pria telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu tersangka aja yang kami amankan," katanya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (20/3/2020).

Peran Fotografer

Sindikat penyedia konten pornografi yang dibongkar Tim Siber Polda Jatim, Jumat (20/3/2020) ternyata dikelola oleh seorang fotografer.

Dia merupakan warga Malang berusia 37 tahun yang bernama Fendi Admara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan pelaku melakukan sendiri sesi pemotretan terhadap para model wanita berpose syur dan vulgar.

Tak cuma itu, pelaku juga mengunggah konten foto tersebut dalam halaman akun media sosial Instagram (IG) dengan nama; @Kakak_Lung, yang dikelolanya sendiri.

"Tersangka melakukan sesi even sendiri yakni pemotretan dan juga privat pemotretan terhadap objek orang wanita yang patut diduga area pornografi," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (20/3/2020).

Catatan penyidik, ungkap Trunoyudo, dalam akun tersebut sudah terdapat ratusan jumlah konten foto pornografi.

Dan praktik bisnis tersebut belakangan diketahui sudah dimulai pelaku sejak Juni 2019 silam.

"Sudah sekian bulan, dan terungkap Maret 2020," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan, pelaku telah melakukan ratusan kali sesi pemotretan terhadap model berpose 'panas'.

"Ada ratusan sudah, kami terus dalami dan kembangkan kasus ini," ujar Catur.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Di Singosari Malang Banyak Cewek Rela Difoto Tanpa Busana, Ada Gadis di Bawah Umur, Ini Kronologinya

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved