TANJUNGPINANG TERKINI
Dibagi 3 Kategori, Tenaga Medis Tangani Virus Corona di Kepri Bakal Dapat Insentif
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memberikan intensif kepada para medis yang terlibat dalam penanganan virus Corona.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG,TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memberikan intensif kepada para medis yang terlibat dalam penanganan virus Corona.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS. Arif Fadillah.
Ia mengatakan, rencana pemberian insentif ini juga didukung oleh DPRD Provinsi Kepri.
"Tadi baru kami sampaikan kepada DPRD Kepri atas rencana tersebut. Luar biasa dukungan DPRD Kepri terkait hal ini. Kita sangat mengapresiasi kepedulian para anggota dewan," ucapnya, Senin (23/3/2020).
Ia menyebutkan, pemberian intensif akan diberikan dalam 3 kategori.
Pertama dokter dan para medis yang terlibat langsung di ruang isolasi, kedua tenaga medis pada bagian polinik dan IGD, selanjutnya tenaga medis di luar itu.
"Jadi dibagi menjadi 3 ring, masing-masing berbeda insentifnya yang akan didapatkan. Untuk nominal masih dalam pembahasan dulu," ujarnya.
Kebijakan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau rumah sakit darurat corona di eks Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin, (22/3/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengatakan sejumlah kebijakan pemerintah yang diambil sebagai upaya menanggulangi penyebaran virus Corona.
Di antara kebijakan pemerintah tersebut seperti memberikan insentif kepada tenaga medis yang berjuang di garis depan menghadapi Corona.
"Kemarin kita rapat dan telah diputuskan oleh menteri keuangan," ujar Jokowi.
Diputuskan diberikan insentif kepada tenaga medis dan berlaku hanya untuk daerah yang telah dinyatakan tanggap darurat.
Adapun rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden adalah:
Untuk dokter spesialis Rp 15 juta
Untuk dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta
Untuk perawat Rp 7,5 juta
Untuk tenaga medis lainnya Rp 5 juta
Insentif berupa santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta