CEGAH VIRUS CORONA MASUK BINTAN

Cegah Penyebaran Covid-19, Anggota Polsek Bintan Timur Bubarkan 2 Kegiatan Keramaian di Bintan

Pesta pernikahan di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terpaksa dibubarkan anggota Polsek Bintan Timur.

TribunBatam.id/Istimewa
Jajaran Polsek Bintan Timur membubarkan kegiatan pesta pernikahan di yang berada di Gedung Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (24/3/2020). 

BINTAN,TRIBUNBINTAN.com - Pesta pernikahan di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terpaksa dibubarkan anggota Polsek Bintan Timur.

Anggota polisi bertindak untuk menjalankan kebijakan pemerintah temasuk maklumat Kapolri terkait upaya mencegah penyebaran virus Corona, khususnya mengurangi kegiatan berkumpul di tempat keramaian.

Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani menuturkan, pembubaran pesta pernikahan dilakukan sekaligus mengimbau kepada pihak penyelenggara untuk meniadakan pesta yang menimbulkan keramaian.

Sebab sebelum kegiatan pihaknya juga telah menyampaikan kepada Panitia untuk mengindahkan aturan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam melaksanakan pernikahan hanya memberikan izin pelaksanaan akad nikah saja, tanpa diadakannya pesta ernikahan.

"Namun ternyata Panitia tetap melaksanakan pesta, sehingga memaksa pihak kepolisian untuk turun dan meminta kepada pelaksana untuk segera menghentikan acara pasta tersebut," tuturnya, Selasa (24/3/2020).

Tidak hanya itu, di Wilayah Kampung Baru Keke, Kelurahan Kijang Kota masyarakat yang melaksanakan acara aqiqah juga didatangi anggota polisi dan meminta agar kegiatan itu untuk dihentikan.

"Sebelum meminta kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan, kami sudah melakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan. Maka dari itu kita bubarkan dan akhirnya penyelengara meniadakan acara," ucapnya.

Krisna mengimbau kepada masyarakat Bintan, khusus di wilayah hukum Polsek Bintan Timur untuk tetap mengikuti aturan Pemerintah Daerah dan Maklumat Kapolri jikalau hendak menggelar acara pernikahan ataupun acara lainya untuk tidak menimbulkan keramaian.

"Kalau bukan dari kita sendiri dan masyarakat yang mencegah penyebaran virus covid-19 ini siapa lagi.Makanya kita harus ikuti aturan pemerintah dalam memerangi virus covid-19 ini," ucapnya.

7 Maklumat Kapolri

Imbauan pemerintah agar lebih banyak melakukan aktivitas di dalam rumah dinilai belum sepenuhnya efektif.

Seruan pembatasan sosial itu muncul untuk mencegah wabah coronavirus disease (Covid-19).

Saat ini, pemerintah terus menerus mencari cara agar penyebaran virus corona di Indonesia bisa dihentikan.

Dari kepolisian pun mengikuti arahan dari pemerintah untuk sama-sama menangani penyebaran virus corona di tanah air.

Terbaru, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait virus corona.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Maklumat kapolri telah diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Deretan Pejabat di Indonesia Positif Covid-19, Dari Menteri, Walikota Hingga Bupati

Bersatu Lawan Virus Corona, 11 Hotel di Batam Beri Bantuan ke Pemerintah untuk Penanganan Covid-19

 

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved