TRIBUN WIKI
Physical Distancing Pengganti Social Distancing untuk Cegah Covid-19
WHO menganjurkan untuk mengubah frasa Social Distancing menjadi Physical Distancing
TRIBUNBATAM.id - Imbauan social distancing atau menjaga jarak sosial telah digaungkan oleh pemerintah Indonesia sejak beberapa waktu belakangan.
Baru-baru ini, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menganjurkan penggantian frasa 'Social Distancing' menjadi 'Physical Distancing'.
Physical Distancing ini merupakan perintah agar masyarakat tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain untuk mencegah penularan virus corona.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan tetap berada di rumah.
Perintah ini bukan berarti harus memutus kontak dengan orang-orang dalam lingkungan sosial, melainkan hanya menjaga jarak secara fisik.
Dilansir dari bbs.bt, WHO menyampaikan bahwa physical distancing memberikan pemahaman yang jelas bahwa arahan pemerintah untuk tetap di rumah di tengah wabah Penyakit Coronavirus (Covid-19) bukan tentang memutuskan kontak sosial dengan keluarga dan teman-teman tetapi tentang menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakitnya tidak menyebar.
Dalam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah di seluruh dunia menginstruksikan kepada orang-orang untuk menghindari pertemuan publik.
Kini WHO menegaskan jika lebih baik disebut jarak fisik dan bukan jarak sosial.
Hal ini lantaran semua orang, termasuk yang berada di karantina juga membutuhkan interaksi sosial.
Sementara interaksi sosial dapat dilakukan menggunakan media sosial.
Maka, ada baiknya jika frasa Social Distancing diganti dengan Physical Distancing untuk menegaskan maksud jaga jarak fisik.
Mengapa seseorang harus mempertimbangkan menjaga jarak fisik saat berinteraksi dengan orang-orang?
Virus corona bisa saja ditransfer dengan mudah dari satu orang ke orang lain melalui tetesan air saat batuk maupun bersin.
Menurut peneliti, air dari batuk dan bersin tidak akan mengenai orang lain dengan jarak minimal satu meter.
Sehingga, jarak yang harus dijaga saat berinteraksi dengan orang lain yakni minimal satu meter.