TANJUNGPINANG TERKINI
Kelulusan Ditentukan Sekolah, Ujian Nasional di Tanjungpinang Ditiadakan Akibat Wabah Virus Corona
Terima edaran Kemendikbud, Ujian Nasional (UN) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditiadakan di 2020.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG,TRIBUNBATAM.id - Ujian Nasional (UN) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditiadakan di 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang Atmadinata mengatakan, hal ini sesuai surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19.
"Iya benar, Rabu (24/3/2020) kemarin, surat edaran kami terima. Ujian Nasional seluruh jenjang pendidikan mulai SD hingga SLTA sederajat dibatalkan pelaksanaannya," katanya, Rabu (25/3/2020).
Ia menyampaikan, syarat kelulusan pelajar diganti melalui penilaian portofolio, nilai rapor, prestasi siswa serta nilai tugas yang diberikan guru.
"Kalau tingkat SD dan SMP sederajat juga penilaian dihitung akumulasi 5 smester terahkir," ujarnya.
Sementara itu, untuk satuan pendidikan di Tanjungpinang, setiap sekolah akan membuat nilai rata-rata batas kelulusan dari 5 smester terahkir tersebut.
"Jadi ditentukan masing-masing satuan pendidikan nilai rata-rata batas minimal mengetahui lulus atau tidak lulusnya siswa. Nah itu ditentukan dalam rapat majelis guru. Dengan tidak adanya ujian nasional dan ujian sekolah, peringkat atau sistem rangking tidak dilalukan. Namun, setiap satuan pendidikan silahkan membuat hal itu," tambahnya.
Ujian Nasional di Bintan
Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Tamsir setelah menerima surat edaran resmi dari Kemendikbud, Rabu (25/3/2020).
"Untuk UN di Bintan kami tiadakan atau batalkan sesuai dengan keputusan dan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona (Covid-19)," ujarnya.
Tamsir menyebutkan, sesuai dengan surat edaran Kemendikbud, ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan Ujian sekolah dengan bentuk porto folio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
Dimana penugasan tes daring dapat dilakukan oleh sekolah dengan aplikasi SAMPAN yang sudah di siapkan oleh Disdik Bintan.
"Jadi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa," ungkapnya.
Sementara itu, sesuai dengan surat edaran Kemendikbud untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam
bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
• Warga Perumahan Suka Maju Sagulung Batam Semprot Disinfektan di Kawasan Tempat Tinggal
• Marcus Fernaldi Gideon Berharap Pedagang Tak Manfaatkan Pandemi Virus Corona Untuk Cari Keuntungan
Sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB
yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir.
2. prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
c.Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)