Senin, 20 April 2026

BATAM TERKINI

Perumahan Taman Marchelia Batam Jalankan Protokol Cegah Penyebaran Covid-19

Di Perumahan Taman Marchelia, Kelurahan Taman Baloi, Batam Kota menjalankan protokol untuk mencegah penyebaran virus Corona.

ISTIMEWA
Noviar, Ketua RW IX Perumahan Taman Marchelia mengeluarkan protokol pencegahan penyebaran virus Corona 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Batam terus dilakukan.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan masjid dan mushola.

Bukan hanya di tingkat pemerintah, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga sudah dijalankan di perusahaan swasta hingga perumahan-perumahan di Batam.

Di Perumahan Taman Marchelia, Kelurahan Taman Baloi, Batam Kota misalnya.

Ketua RW IX Nofiar mengeluarkan imbauan kepada warga untuk menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Batam.

Kepada Yth

Bapak Ibuk
Remaja
Anak Anak
Warga Marchelia

Berdasarkan himbauan pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia , wilayah Hukum Provinsi Kepulauan , Kota Batam ,

Bahwa semakin naiknya level virus terjangkit kepada manusia khususnya di Kota Batam maka, 

1.Dilarang Olah raga baik Volley, Badminton, Takraw dll ,

2. Dilarang berkumpul jumlah banyak sambil main dan makan di daerah perumahan Marchelia

3. Untuk sementara kita tidak Sholat Berjamaah di Masjid  Marchelia. Silahkan Sholat berjamah di rumah bersama keluarga sesuai hasil keputusan pengurus masjid

4. Jika keluar rumah wajib memakai masker

5.Jika pulang dari luar, baik kerja atau lainnya  sampai depan pintu, cuci tangan dan kaki agar selalu bersih

6.Memberitahu kepada RT dan RW bagi warga terindikasi sakit yang mengarah seperti terjangkit Virus Corona

7. Biasakan berjemur di pagi hari sekitar rumah masing-masing  agar badan selalu sehat dan banyak minum air putih

8. Jika ada yang berkumpul dan berkeliaran daerah hukum Marchelia maka akan dibubarkan oleh Satpam ,Satpol PP, Polisi

9. Jika tidak penting sangat, tetap di rumah saja lebih baik

Arahan dan anjuran ini agar kita jauh dari hal yang tidak kita inginkan

Terima kasih

Semoga Alloh Tuhan  Yang Maha Esa

Menjaga Kita warga Perumahan Marchelia
Masyarakat Kota Batam, Rakyat Indonesia dan Penduduk Seluruh dunia

Salam.Sehat Selalu

Wassalam

RW.IX. : NOFIAR

CC.KeTua RT.01.02.03.04
Lurah Taman Baloi
Babinsa
Camat Batam Kota
Kapolsek Batam Kota

Situasi Virus Corona di Batam 24 Maret 2020

Positif : 3
Meniggal Dunia : 1

Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Jumlah ODP 409
Dalam Pemantauan 349
Selesai Pemantauan 60

Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Jumlah 33
Sample 31
Dalam proses
Lab 8
Negatif 22
Positif 3

Sumber: DINAS KESEHATAN PROV. KEPRI

Surat Edaran Wako Batam

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid dan musala.

Surat edaran nomor 306/Kesra/Tahun 2020 itu dikeluarkan pada 24 Maret 2020.

Surat edaran itu ditujukan ke Kepala Kemenag Batam, seluruh Camat dan pengurus masjid dan musala di Batam.

Surat edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Surat Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Batam nomor 340/REK-MUI/BTM/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 M/27 Rajab 1441 H.

Ada 9 poin himbauan dalam surat tersebut, yakni : 

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar Covid-19.

2. Tidak menyelenggarakan sholat Jumat sampai keadaan menjadi normal dan tidak menjalankan aktivitas dengan melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti pengajian umum, majelis taklim, dan lain-lain.

3. Sebaiknya melaksanakan sholat berjamaah di rumah masing-masing.

4. Mudzin agar tetap mengumandangkan azan seperti biasa.

5. Menggulung, membersihkan, dan menyimpan karpet/alas sholat yang biasa digunakan, serta dihimbau kepada jamaah untuk membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Lantai masjid/mushola agar dibersihkan/dipel setiap pagi dengan menggunakan cairan disinfektan.

7. Membuka pintu dan jendela masjid/mushola selebar-lebarnya, menghidupkan kipas angin serta mematikan pendidingin udara (AC).

8. Menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk dan toilet masjid/mushola

9. Tidak bersalaman dan bersentuhan langsung antara satu jamaah dengan jamaah yang lain.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam Santoso membenarkan dan mengaku sudah menerima surat edaran itu.

Santoso menambahkan surat edaran sudah melalui koordinasi dengan MUI Kota Batam.

"Itu sudah koordinasi dan rekomendasi dari MUI Batam sebelum keluarnya surat edaran. MUI Batam juga akan mengeluarkan taushiyah," ujar Santoso.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved